Haji 2025
Inilah Dampak Nekat 'Haji Koboi' Jika Ketahuan oleh Pemerintah Arab Saudi, Haji 2025 Masih Ada?
Dampak nekat 'Haji Koboi' jika ketahuan oleh pemerintah Arab Saudi maka akan ditangkap dan dideportasi, lalu didenda 10.000 riyal atau Rp 40 juta.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Inilah dampak nekat 'Haji Koboi' jika ketahuan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Haji Koboi" atau "haji backpacker" adalah istilah untuk orang yang melakukan ibadah haji secara mandiri, tanpa mengikuti rombongan haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan atau pemerintah.
Istilah ini populer karena menunjukkan bahwa banyak orang ingin melakukan ibadah haji meskipun dengan anggaran terbatas atau tanpa bantuan resmi.
'Haji koboi' Ini adalah istilah yang tidak resmi dengan cara yang tidak legal juga.
Tetapi kenyataannya setiap tahun banyak yang menjalaninya.
Bagi yang berangkat haji dari dalam negeri Arab Saudi, cara 'ngoboi' ini ditempuh dengan berbagai cara.
Seperti menghindari check point masuk ke kota Makkah melalui “jalan tikus,” melintas jalan off road, yang tidak dijaga pihak keamanan.
Adapun jemaah dari Indonesia misalnya, haji koboi ini berangkat dengan visa ziarah (visit visa) atau selain yang diperkenankan untuk ber haji.
Dengan berbagai cara berhasil masuk ke Makkah dan selama manasik haji berbaur dengan jamah haji resmi lainnya.
Jenis haji ini biayanya bisa lebih murah, sehingga cukup diminati, selain tanpa harus antri dan diminta berbagai persyaratan lainnya.
Lantas apakah masih ada Haji Koboi" pada musim haji 2025 ini?
Namun ada risiko atau akibat jemaah haji koboi jika ketangkap oleh pihak kepolisian dan pemerintah Arab Saudi.
YouTuber Alman Mulyana dalam sebuah video di kanal YouTube-nya diunggah pada 30 Mei 2023 menjelaskan akibat jika jemaah haji nekat pergi dengan cara ngoboi atau tak resmi ke Makkah, Arab Saudi.
"Haji koboi itu sebenarnya kalau ketahuan polisi maka akan ditangkap dan dideportasi," kata Alman dalam video.
Bahkan tidak tanggung-tangung, bagi haji koboi yang ketangkap maka akan didenda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp40 juta.
2 Jemaah Haji Embarkasi Palembang dan Surabaya Sudah Sebulan Hilang, Lepas dari Rombongan |
![]() |
---|
Inilah Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekah, Usia Lanjut Ada Riwayat Demensia |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Babel Sudah Pulang ke Daerah Masing-masing |
![]() |
---|
368 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Babel Dijadwalkan Tiba Sore Ini di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Jemaah Haji Pangkalpinang Kloter 8 Dijadwalkan Pulang 21 Juni, Keluarga Diminta Doakan Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.