Rabu, 22 April 2026

Sholat Jumat di Rumah, Begini Hukum dan Tata Caranya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilakukan oleh laki-laki Muslim pada hari Jumat, menggantikan sholat Zuhur

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Jabar/Ari Ruhiyat
SHOLAT JUMAT -- Ilustrasi sholat jumat, sholat yang wajib dilakukan oleh laki-laki muslim pada hari Jumat secara berjamaah. 

Lebih lanjut, di dalam laman Nahdlatul Ulama turut dijelaskan mengenai ketentuan mengerjakan sholat Jumat.

Dikatakan bahwa sholat Jumat dapat dilakukan di tempat luas, asalkan imam dan makmum tidak ada jarak melebihi 140 meter.

Kemudian sholat Jumat juga dapat dilakukan di masjid atau gedung yang terpisahkan oleh dua lantai berbeda. Misalnya saja imam di lantai satu dan makmum di lantai dua.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kaum muslim hendaknya mengerjakan sholat Jumat secara berjemaah apabila tidak memiliki uzur atau halangan tertentu.

Hal ini lebih utama dilakukan di masjid atau tempat-tempat yang sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Sebaliknya, saat seseorang memiliki uzur atau halangan dapat mengerjakan sholat zuhur sebagai gantinya. 

Tata Cara Sholat Zuhur Pengganti Sholat Jumat di Rumah

Berikut tata cara sholat dzuhur untuk mengganti sholat jumat.

1. Niat shalat duhur

Sebelum takbiratul ikhram, silahkan berdiri tegak menghadap kiblat sambil mengukuhkan niat shalat di dalam hati untuk melaksanakan ibadah shalat karena Allah SWT.

Adapun niat shalat duhur bacaan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

Bacaan niat shalat duhur saat mengerjakannya sendiri.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

"ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal-qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa."

Terjemahannya: Aku berniat shalat fardu duhur 4 raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

 Niat shalat duhur sendiri memiliki perbedaan saat dikerjakan jika dalam posisi sebagai imam atau saat sebagai makmum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved