Jumat, 1 Mei 2026

Tarif listrik Periode Mei - Juni 2025 Untuk Rumah Tangga, Bisnis Hingga Pelayanan Sosial

Tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com
METERAN LISTRIk - Ilustrasi meteran listrik PLN. Tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah telah memutuskan tarif listrik per 1 Mei 2025 masih sama seperti tarif yang berlaku sebelumnya.

Tidak adanya perubahan tarif listrik ini berlaku untuk semua golongan pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Untuk pelanggan non subsidi terdiri dari 13 golongan, sedangkan pelanggan bersubsidi sebanyak 24 golongan.

Tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha nasional.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ujar Darmawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif listrik triwulan II tetap menggunakan acuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana penyesuaian tarif seharusnya mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," kata Darmawan Prasodjo.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025), melansir Kompas.com.

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai Kamis (1/5/2025) sebagaimana dipublikasikan PLN melalui laman resminya:

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved