Haji 2025
Deretan Aturan Khusus Bagi Haji Wanita yang Perlu Diketahui
Selain syarat wajib haji , ada syarat khusus bagi haji wanita yang harus diperhatikan dan penting dipenuhi. Haji sendiri hukumnya wajib sekali seumur
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Haji adalah ibadah ziarah ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, sekali seumur hidup. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dengan serangkaian ritual tertentu.
Selain syarat wajib haji , ada syarat khusus bagi haji wanita yang harus diperhatikan dan penting dipenuhi. Haji sendiri hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Seperti diketahui, syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam di antaranya beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka. Syarat ini berlaku bagi jemaah pria dan wanita
Untuk jemaah haji wanita , ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, berikut syarat khusus haji bagi wanita.
Baca juga: Gara-Gara Hina Sutiyoso, Jawara Betawi Anam Hercules: Kami Jawara Betawi Yang Akan Bertindak
Syarat Khusus Haji Wanita
1. Harus ditemani suami atau mahram
Mahram adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu.
2. Perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram selama diyakini terjaga keamanannya
Imam Syafi'i berpendapat, namun harus dengan izin suami.
3. Selama melaksanakan ibadah haji perempuan harus menutup auratnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (ketika ihram).
4. Tidak boleh mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atau berdoa.
5. Tidak disunnahkan lari-lari kecil (ramal) ketika tawaf pada putaran pertama, kedua, dan ketiga.
6. Tidak disunnahkan lari-lari kecil saat melintasi lampu hijau ketika sa'i dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas Bukit Shafa dan Marwah.
7. Tidak mencukur gundul rambutnya, cukup memotongnya paling sedikit tiga helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.
8. Bagi yang haid atau nifas ketika sampai di miqat makani, wajib berniat ihram haji/umrah.
9. Apabila belum melaksanakan tawaf ifadah karena haid sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air maka dia harus menunggu sampai suci, sehingga bisa melakukan tawaf ifadah. Selain itu, bisa juga meminum obat penunda haid atas petunjuk dokter.
2 Jemaah Haji Embarkasi Palembang dan Surabaya Sudah Sebulan Hilang, Lepas dari Rombongan |
![]() |
---|
Inilah Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekah, Usia Lanjut Ada Riwayat Demensia |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Babel Sudah Pulang ke Daerah Masing-masing |
![]() |
---|
368 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Babel Dijadwalkan Tiba Sore Ini di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Jemaah Haji Pangkalpinang Kloter 8 Dijadwalkan Pulang 21 Juni, Keluarga Diminta Doakan Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.