Haji 2025

Deretan Aturan Khusus Bagi Haji Wanita yang Perlu Diketahui

Selain syarat wajib haji , ada syarat khusus bagi haji wanita yang harus diperhatikan dan penting dipenuhi. Haji sendiri hukumnya wajib sekali seumur

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribun Timur
HAJI 2025 -- Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, yang terdiri dari ziarah ke Ka'bah di Mekah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu bulan Dzulhijjah. Ibadah ini merupakan rukun Islam yang kelima dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.  

Solusi Jika Terhalang Haid saat Haji

Jemaah wanita yang melakukan haji tamattu atau melakukan umrah dulu baru haji, tetapi terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, bisa menunggu suci terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan tawaf, sai, dan cukur.

Apabila menjelang berangkat ke Arafah masih belum suci, jemaah bisa mengubah niatnya menjadi haji qiran yakni menggabungkan haji dan umrah dalam satu waktu. Jemaah tetap dikenakan dam seekor kambing seperti haji tamattu.

Jika jemaah haji wanita harus segera pulang sementara ia masih haid dan belum tawaf ifadah, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Berikut di antaranya:

  1. Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika punya cukup waktu dan tidak terdesak waktu kepulangan.
  2. Minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.
  3. Mengintai jeda suci yang diperkirakan cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.
  4. Ikut pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
  5. Ikut pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisinya darurat.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved