Jadwal Cair Gaji ke-13 2025 Pensiunan, Simak Besarannya
Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dijadwalkan cair pada awal Juni 2025 ataua wal tahun ajaran baru sekolah.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Berikut ini informasi jadwal pencairan gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dan besarannya.
Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan dijadwalkan cair pada awal Juni 2025 ataua wal tahun ajaran baru sekolah.
Berapa besarannya?
Sebelum ke sana, mari memahami lagi apa itu gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025
Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.
Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.
Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan
Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Tribunnews.com/Sri Juliati/ Bangkapos.com)
| Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI Pensiunan, PPPK dan Aturannya |
|
|---|
| Gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri-TNI Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya Tahun 2026 |
|
|---|
| Gaji Ke-13 Tak Dipotong Sepeser Pun, Cair Juni 2026 |
|
|---|
| Gaji Ke-13 ASN Kena Efisiensi atau Tidak, Purbaya: Masih Dipelajari |
|
|---|
| Kepastian Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250428-ilustrasi-gaji-ke-13-PNS.jpg)