Senin, 20 April 2026

Gaji Ke-13 Tak Dipotong Sepeser Pun, Cair Juni 2026

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni.

Editor: Fitriadi
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13. Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni.
  • Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
  • Pemerintah pastikan tidak ada potongan iuran ataupun tunjangan pada pencairan gaji ke-13.

 

BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan penerima lainnya.

Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 2026 tersebut, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Beleid tersebut menegaskan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Pemerintah menetapkan bahwa penerima meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Ketentuan ini juga mencakup pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Komponen yang diterima diatur dalam Pasal 10, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran, meskipun tidak semua jenis tunjangan tambahan dihitung dalam besaran THR dan gaji ke-13.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved