Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Ajukan Tiga Raperda ke DPRD, PJ Walikota Pangkalpinang Jelaskan Tujuan dan Harapannya

Tiga Raperda yang diajukan yakni tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, serta Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
PARIPURNA DPRD PANGKALPINANG- Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025). 

Tiga Raperda yang diajukan yakni tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, serta Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Penjabat (Pj) Wali Kota M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini disusun sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum daerah, estetika tata kota, hingga peningkatan layanan publik berbasis digital. 

"Kami berharap ketiga Raperda ini dapat menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat,"ujarnya di hadapan jajaran legislatif dan OPD Pemkot Pangkalpinang.

Raperda pertama yang diajukan yakni tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah ASN yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Pj Wali Kota menekankan pentingnya Raperda ini untuk mempertegas peran dan batas kewenangan PPNS. 

"Tujuannya agar PPNS bertindak profesional, imparsial, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Di sisi lain, ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," jelasnya.

Raperda ini juga menegaskan koordinasi PPNS berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja dan meliputi tugas mulai dari pemanggilan, penahanan, penyitaan, hingga pelimpahan perkara sesuai hukum acara pidana.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diajukan sebagai upaya penataan visual kota yang lebih terarah dan legal. Reklame, menurut Unu, tak sekadar sarana promosi, tetapi juga memengaruhi wajah kota dan kenyamanan warga.

"Pangkalpinang saat ini ibarat 'surga reklame'. Hampir di setiap jalan ada reklame. Kita perlu pengaturan yang memberi kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga estetika dan keselamatan kota," kata Unu.

Raperda ini mengatur klasifikasi reklame permanen seperti videotron dan billboard, serta reklame insidentil seperti spanduk, balon udara, dan reklame berjalan. Standar reklame yang diatur mencakup etika, estetika, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.

Raperda ketiga yang diajukan adalah Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City. Pemerintah daerah menilai, transformasi digital dalam tata kelola kota bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

"Smart City adalah jalan kita untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas hidup warga," tegas Unu.

Konsep smart city yang diusung mencakup manajemen kota berbasis data, pemanfaatan teknologi seperti Internet of Things (IoT), Big Data, dan Artificial Intelligence (AI), serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.

Raperda ini juga menjadi wujud implementasi arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menjadikan smart city sebagai sub-indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved