Kisah Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN, Korupsi Rp2 M Pada 2006, Disidang 2017, Ditangkap 2025
Kisah Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN, Korupsi Rp2 M Pada 2006, Disidang 2017, Ditangkap 2025
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Inilah kisah panjang Endang Pristiwati, seorang eks teller bank BUMN di Lampung yang korupsi Rp2 M pada 2006, disidang 2017 dan ditangkap 2025.
Endang Pristiwati merupakan eks teller bank BUMN di Lampung.
Ia korupsi dengan nilai Rp2 M pada 2006 dan baru disidang pada 2017 dan ditangkap di Lampungpada 2025.
Alasan penegak hukum, Endang Pristiwati kabur, berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas.
Belakangan terungkap fakta mengejutkan pengakuan Endang ke mana uang Rp2 M yang ia embat dan merupakan dana nasabah tersebut.
Pelarian Endang berakhir saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkapnya di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.
Selama buron, ia bisa mengelabui Kejari Lampung agar tidak tertangkap.
Mantan teller bank BUMN ini ternyata telah melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar.
Delapan tahun jadi buronan kasus korupsi, Endang Pristiwati berhasil mendapatkan ganjarannya.
Setelah delapan tahun menjadi buronan, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025) petang.
Aktif Menyamar
Selama masa pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga mengganti identitas.
Menurut Alfa, Endang sempat memakai nama palsu "Widyastuti" saat bersembunyi di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," ungkap Alfa.
Upaya pelacakan keberadaan Endang sempat mengalami kendala serius.
Perpindahan lokasi yang terus-menerus serta perubahan identitas membuat keberadaannya sulit dilacak.
"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," tambah Alfa.
Namun, posisi Endang pun akhirnya berhasil dilacak.
Penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan prosedur penanganan daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga Aceh Besar Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa
Divonis Tanpa Kehadiran
Kasus yang menjerat Endang bermula pada 2006.
Saat itu, ia menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller bank dan melakukan penggelapan dana nasabah.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 2 miliar.
Proses hukum sempat tertunda selama lebih dari satu dekade.
Baru pada 2017, Kejaksaan melanjutkan kembali penyidikan.
Namun, saat itu, Endang sudah menghilang.
Akhirnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang memutus perkara ini secara in absentia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Setelah berhasil ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah. Proses eksekusi dilakukan pada malam hari.
"Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya," kata Alfa.
Uang yang Dikorupsi untuk Dukun Pengganda Uang
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan, sang buronan itu telah divonis secara in absentia dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017 lalu, Endang mengaku dana sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pengakuannya, dana itu habis untuk digandakan ke dukun," kata Alfa saat dihubungi, Selasa (6/5/2025) siang.
Modus penarikan dana nasabah itu dilakukan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller tanpa diketahui oleh pihak bank.
Alfa menambahkan, Endang mulai menghilang ketika kasus itu dalam proses penyidikan pada tahun 2017 lalu.
Kejaksaan yang sedang memprosesnya selalu kehilangan jejak, meski beberapa kali sempat diketahui keberadaannya.
Setidaknya, Endang empat kali berpindah lokasi di Lampung dan Jawa Tengah serta mengganti namanya menjadi Widyastuti.
Dari Lampung Tengah, Endang pindah ke wilayah Magelang, kemudian ke Wonosobo, lalu kembali lagi ke Lampung, yakni ke Kabupaten Pesawaran.
"Lokasi terakhir di perumahan itu di daerah Pinang Jaya, Bandar Lampung, rumah anaknya," kata Alfa.
(Kompas.com/ Serambi)
BREAKING NEWS: Kejari Pangkalpinang Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Dana KUR BSB ke Lapas Tua Tunu |
![]() |
---|
Sosok AKBP Yasir Ahmadi Terseret Kasus Korupsi Topan Ginting Anak Buah Bobby Nasution |
![]() |
---|
Jurist Tan Terlacak di Sydney Bersama Suami dan Anak, Boyamin Kirim Alamat Tersangka ke Kejagung |
![]() |
---|
Inilah Alasan Kenapa KPK Belum Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Ulang Riza Chalid Pekan Depan, Bakal DPO, Koordinasi dengan KBRI Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.