Kronologi Kasus Codeblu vs Clairmont yang Berawal dari Review Makanan Nastar Berjamur

Kronologi kasus Codeblue vs Clairmont ini bermula saat Codeblu menuding nastar yang dijual Clairmont berjamur.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews.com // Kompas.com
FOOD VLOGGER CODEBLUE -- Food reviewer Codeblu kembali menjadi sorotan di media sosial setelah viral di TikTok atas dugaan pemerasan terhadap sebuah toko roti. Dugaan tersebut pertama kali diungkap oleh akun Instagram @ssc_politik yang menerima aduan dari beberapa korban. 

Clairmont diketahui melaporkan Codeblu pada Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Codeblu dinilai menyebarkan hoaks tentang perusahaan kue tersebut.

“Proses hukum tetap berlanjut,” kata kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto. 

3. Clairmont alami kerugian materiil Rp 5 Miliar

Clairmont mengeklaim telah mengalami kerugian materiil hingga Rp 5 miliar akibat ulasan negatif dari Codeblu.

Dedi Sutanto mengatakan, kerugian Clairmont ini tercatat dalam internal audit perusahaan dengan hasil penurunan omset yang signifikan, terutama pada periode Natal dan Tahun Baru.

"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp 5 miliar," kata Dedi.

Selain kerugian materiil, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil yang lebih besar, karena beberapa brand besar memutus kontrak kerja sama setelah ulasan pertama Codeblu tersebut muncul pada 15 November.

Dedi mengatakan, dengan adanya laporan polisi ini harapannya Codeblu bisa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Clairmont akibat review negatifnya 

4. Pertimbangkan ajukan gugatan perdata

Clairmont sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Codeblu jika laporan polisi tidak membuahkan hasil.

"Kalau kerugian pasti dibuktikan, (kalau) memang (laporan) deadlock di polisi di pidana, kita tetap lanjut kemungkinan akan ngajukan gugatan di perdata," ujar Dedi.

Selain itu, Clairmont juga menegaskan pentingnya edukasi tentang dampak serius dari informasi yang tidak valid dan hoaks, baik dari segi hukum maupun moral. 

 5. Clairmont tegaskan tidak laporkan Codeblu atas kasus pemerasan

Meskipun beberapa spekulasi berkembang mengenai adanya unsur pemerasan dalam kasus ini, Clairmont menegaskan bahwa mereka tidak melaporkan Codeblu terkait pemerasan.

Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, mengklarifikasi bahwa laporan yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas penyebaran hoaks.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved