Kronologi Kasus Codeblu vs Clairmont yang Berawal dari Review Makanan Nastar Berjamur

Kronologi kasus Codeblue vs Clairmont ini bermula saat Codeblu menuding nastar yang dijual Clairmont berjamur.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews.com // Kompas.com
FOOD VLOGGER CODEBLUE -- Food reviewer Codeblu kembali menjadi sorotan di media sosial setelah viral di TikTok atas dugaan pemerasan terhadap sebuah toko roti. Dugaan tersebut pertama kali diungkap oleh akun Instagram @ssc_politik yang menerima aduan dari beberapa korban. 

BANGKAPOS.COM - Inilah kronologi kasus Codeblu alias William Anderson vs Clairmont yang berawal dari review makanan nastar berjamur.

Kronologi kasus Codeblue vs Clairmont ini bermula saat Codeblu menuding nastar yang dijual Clairmont berjamur.

Clairmont dikabarkan menderita kerugian miliaran rupiah akibat review tersebut.

Codeblu pun dilaporkan ke polisi terkit kasus UU ITE.

Kasus antara perusahaan toko kue Clairmont dan food vlogger Codeblu terus bergulir.

Meskipun Codeblu telah meminta maaf, mediasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan.

Clairmont tetap melanjutkan proses hukum, menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat ulasan negatif Codeblu

Dikutip dari kompas.com, berikut fakta-fakta kasus Codeblu vs Clairemont.  

1. Codeblu Sudah akui kesalahan dan minta maaf secara langsung

Pada Selasa, 18 Maret 2025, mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan antara Clairmont dan Codeblu tidak mencapai kesepakatan alias "deadlock".

Dalam mediasi itu, pemilik Clairmont, Susana Darmawan mengatakan, Codeblu sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara langsung.

“Ya saya hadir di sini karena diundang untuk pertemuan perdamaian. Ya hasil mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Susana di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Meski demikian, Susana mengatakan, Clairmont tetap merasa dirugikan karena ulasan negatif yang dibuat food vlogger tersebut.

2. Proses hukum tetap berlanjut

Pihak Clairmont kemudian menyatakan akan melanjutkan laporan polisi mereka terhadap Codeblu.

Clairmont diketahui melaporkan Codeblu pada Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Codeblu dinilai menyebarkan hoaks tentang perusahaan kue tersebut.

“Proses hukum tetap berlanjut,” kata kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto. 

3. Clairmont alami kerugian materiil Rp 5 Miliar

Clairmont mengeklaim telah mengalami kerugian materiil hingga Rp 5 miliar akibat ulasan negatif dari Codeblu.

Dedi Sutanto mengatakan, kerugian Clairmont ini tercatat dalam internal audit perusahaan dengan hasil penurunan omset yang signifikan, terutama pada periode Natal dan Tahun Baru.

"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp 5 miliar," kata Dedi.

Selain kerugian materiil, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil yang lebih besar, karena beberapa brand besar memutus kontrak kerja sama setelah ulasan pertama Codeblu tersebut muncul pada 15 November.

Dedi mengatakan, dengan adanya laporan polisi ini harapannya Codeblu bisa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Clairmont akibat review negatifnya 

4. Pertimbangkan ajukan gugatan perdata

Clairmont sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Codeblu jika laporan polisi tidak membuahkan hasil.

"Kalau kerugian pasti dibuktikan, (kalau) memang (laporan) deadlock di polisi di pidana, kita tetap lanjut kemungkinan akan ngajukan gugatan di perdata," ujar Dedi.

Selain itu, Clairmont juga menegaskan pentingnya edukasi tentang dampak serius dari informasi yang tidak valid dan hoaks, baik dari segi hukum maupun moral. 

 5. Clairmont tegaskan tidak laporkan Codeblu atas kasus pemerasan

Meskipun beberapa spekulasi berkembang mengenai adanya unsur pemerasan dalam kasus ini, Clairmont menegaskan bahwa mereka tidak melaporkan Codeblu terkait pemerasan.

Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, mengklarifikasi bahwa laporan yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas penyebaran hoaks.

"Kami tidak pernah ada laporan pemerasan," ucap Dedi.

Namun, Dedi juga menambahkan bahwa jika ditemukan fakta baru di masa mendatang, Clairmont tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan laporan tambahan.

“Itu menjadi catatan penting kalau di kemudian hari kami temukan fakta baru. Ya tidak menutup kemungkinan. Tapi dari klien kami sangat positif ya. Perjalanan mediasi tadi cukup baik, tapi baik saja tidak cukup. Ada konsekuensi yang harus diterima oleh orang-orang yang melakukan suatu hal yang merugikan perusahaan,” tutur Dedi.

6. Isi Review Codeblu soal Nastar Berjamur

Pihak perusahaan roti Clairmont melaporkan food vlogger Codeblu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga menyebarkan berita hoaks mengenai toko kue tersebut.

Clairmont melayangkan laporan terhadap Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2024.

Lantas, bagaimana duduk perkara antara Clairmont dengan Codeblu?

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa awalnya Codeblu menuliskan ulasan atau review negatif tentang Clairmont pada 15 November 2024.

Saat itu, ulasan negatif tersebut diberikan setelah mendapat informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko itu

 Ulasan negatif itu pun membuat Clairmont banjir tuaian kritik dari beberapa pihak.

“Iya, pokoknya dia (Codeblu) bilang itu ya enggak baik lah, ada negatifnya gitu,” ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Sebenarnya, pihak Clairmont sudah membantah tuduhan itu di media sosial pada 17 November 2024.

Hanya saja, Codeblu kembali mengunggah video yang menuding pihak Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan pada Januari 2025.

Dalam unggahan video itu, Codeblu juga menyinggung dapur toko kue tersebut yang menurutnya buruk.

Sementara itu, Clairmont dalam klarifikasinya menyebut bahwa yang mengirim kue tersebut bukan pihaknya.

Kue tersebut diberikan oleh mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuannya.

“Nah terus yang jelas toko roti itu (mengaku) tidak memberikan ke situ, ke panti asuhan (sudah membantah). Nah tapi dinaikin (videonya), diviralkan itu bahwa toko roti tersebut yang ngasih ke panti asuhan,” ucap Nurma.

Sementara, Codeblu sudah meminta maaf kepada pihak Clairmont dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Permintaan maaf itu disampaikan Codeblu pada Februari 2025. 

“Dia (Codeblu) udah sampai minta maaf, cuma dilaporkan sama yang dilaporkan lah sama manajemen,” kata Nurma. Codeblu juga sudah diperiksa pada Selasa, 11 April 2025. Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang diperiksa pihak kepolisian terkait laporan Clairmont.

“Ya, tiga orang sih baru dipanggil, pelapor (dari pihak manajemen Clairmont), pemilik (Clairmont), kemudian Codeblu,” tutur Nurma. (kompas.com/ Bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved