Mahfud Beber Dua Kemungkinan Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu Atau Asli: Penggugat Bisa Tak Dihukum

Eks Menkopolhukam Mahfud MD buka suara membahas soal keabsahan ijazah Jokowi yang selama ini dituding palsu.

Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
RESPONS MAHFUD - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Eks Menkopolhukam Mahfud MD buka suara membahas soal keabsahan ijazah Jokowi yang selama ini dituding palsu. 

BANGKAPOS.COM-- Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons dari banyak pihak tak terkecuali Mahfud MD.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kini buka suara membahas soal keabsahan ijazah Jokowi yang selama ini dituding palsu.

Mahfud mengatakan imbas kemungkinan jika ijazah itu tak terbukti palsu atau benar-bear asli.

Menurutnya, penggugat ijazah bisa tidak dihukum meski gugatannya tersebut tidak terbukti [palsu atau asli.

Detailnya hal tersebut bisa terjadi jika memang tujuan penggugat untuk melayangkan gugatan terkait ijazah Jokowi demi kepentingan umum.

"Oleh sebab itu, untuk menyatakan benar dan tidak benar selain kepentingan materill ada lagi. Satu tuduhan bahwa orang itu sudah dianggap mencemarkan nama baik, atau memfitnah, atau menyiarkan berita bohong tetapi tentang sesuatu yang menyudutkan orang lain, itu bisa tidak dihukum meskipun dia salah kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum," katanya dikutip dari siniar atau podcast di kanal YouTube Mahfud, Rabu (7/5/2025).

Mahfud mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi dari Pasal 310 ayat 3 KUHP yaitu:

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selanjutnya, Mahfud juga menjelaskan adanya yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 882 Tahun 2010 yang bisa diterapkan dalam kasus ijazah Jokowi.

 Adapun duduk perkara dalam vonis tersebut yaitu ketika ada seseorang yang didakwa melakukan pencemaran nama baik karena telah menuduh orang lain melakukan korupsi.

Pada perkara ini, MA memutuskan bahwa terdakwa tersebut bersalah dan dijatuhi vonis 6 bulan.

"Ada seseorang mencemarkan nama baik orang dengan tuduhan korupsi. Dihukum orang ini karena menyebarkan sebuah berita yang katanya korupsi, ternyata kata Mahkamah Agung tidak."

"Sehingga orang ini dihukum enam bulan, 'kamu dihukum enam bulan, masa percobaan satu tahun'," kata Mahfud.

Namun, pada saat yang bersamaan, orang tersebut turut digugat secara perdata terkait tuduhan yang sama di pengadilan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved