Pilwako Pangkalpinang 2025

7 PPK Pangkalpinang Rampungkan Rekap Verifikasi Faktual Dukungan Independen Eka-Radmida

7 PPK di Kota Pangkalpinang Rampungkan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Calon Independen Eka Mulya Putra-Radmida Dawam

Rifqi 
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Pangkalpinang telah merampungkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Eka Mulia Putra dan Ratmida Dawam, dalam Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025. Proses rekapitulasi ini dilaksanakan serentak pada Jumat (9/5/2025).

Rekapitulasi tersebut dilakukan usai rampungnya pelaksanaan verifikasi faktual kesatu yang dilakukan 22 April hingga 5 Mei 2025. Pada pelaksanaanya, proses verifikasi itu dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan se-Kota Pangkalpinang.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan, setelah seluruh PPS menyelesaikan verifikasi faktual, hasilnya kemudian direkapitulasi oleh PPK di tingkat kecamatan secara serentak pada hari ini.

"Hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan hari ini, akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kota," ujar Sobarian.

Menurut Sobarian pihaknya akan melanjutkan proses tahapan dengan menggelar rekapitulasi tingkat Kota, pada pekan depan.

"Alhamdulillah, kemarin telah rampung rekapitulasi di tingkat kelurahan, dan hari ini dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan. Insy Allah, pada tanggal 13 Mei nanti akan kami laksanakan rekapitulasi di tingkat kota dan sekaligus mengumumkan hasilnya kepada bakal pasangan calon Eka Mulia Putra dan Ratmida Dawam,” tambahnya.

Ia menyebutkan, tahapan demi tahapan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disusun dalam Peraturan KPU (PKPU) dan juga Pentunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Republik Indonesia.

"Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk memastikan bahwa dukungan yang disampaikan masyarakat kepada bakal pasangan calon perseorangan benar-benar sah dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved