Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Segini Besaran Fidyahnya
Utang puasa (puasa qadha) merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena berbagai alasan, seperti sakit, haid,
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan syar'i wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Ada beberapa alasan seorang muslim tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan, di antaranya sakit, haid, atau sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Satu di antara cara menggantinya adalah dengan puasa qadha.
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa wajib yang tertinggal di bulan Ramadhan.
Cara lain menggantinya adalah dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah tebusan atau pengganti utang puasa Ramadhan karena seseorang tidak mampu membayarnya dengan berpuasa.
Fidyah dapat berupa beras atau makanan pokok dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Namun, keringanan ini hanya diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu yang boleh mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.
Berikut syarat dan ketentuan bayar fidyah
Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Nantinya, fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin. Melansir laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Fidyah boleh dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa sesuai kalangan Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan, bagi ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg.
Profil Profesor Udin Calon Wali Kota Pangkalpinang Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count |
![]() |
---|
Biodata Marshella Aprilia Selebgram yang Disorot Seusai Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Pasar Pagi Pangkalpinang Ramai di Hari Pilkada Ulang, Sebagian Pedagang Akui Tidak Mencoblos |
![]() |
---|
Heboh Bocah Terjepit Eskalator di Mal Palembang |
![]() |
---|
Kembalinya Struick dan Hadirnya Debutan Dion Markx ke Timnas U23 Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.