Berita Bangka Barat

Dikpora Babar Tak Wajibkan Wisuda TK, SD dan SMP, Penerimaan Siswa Baru Mulai Disosialisasikan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Bangka Barat, dimulai tahapan sosialisasi 6-7 Mei 2025

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat, Henky Wibawa. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026. 

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Bangka Barat, dimulai tahapan sosialisasi 6-7 Mei 2025

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat, Henky Wibawa, mengatakan, Dinas Pendidikan bersama OPD telah rapat persiapan sistem penerimaan murid baru 2025/2026.

"Intinya dalam rapat itu ada beberaoa disampaikan, bahwa ada aturan terbaru dituangkan dari peraturan menteri. Dulu kita mengenal PPDB sekarang SPMB secara umun tidak terlalu berbeda jalan dalur penerimaan, masih empat," kata Henky Wibawa kepada Bangkapos.com, Jumat (9/5/2025) 

Dia membeberkan, beberapa ketentuan pokok dalam pelaksanaan SPMB antara lain, tetap melaksanakan jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

"Itu dituangkan dalam bentuk Juknis pengaturan poin-poin dan kuota masing jalur tersebut, diatur sebagaimana mestinta memberikan ruang semua pihak untuk bisa ikut," katanya.

Henky menjelaskan, secara tahapan SPMD telah dilakukan sejak Mei 2025. Dilakukan sosialisasi ke sekolah dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas, terkait sistem penerimaan murid baru.

"Seperti perubahan nama, jalur domisili, dulunya zonasi, mirip-mirip, hanya lebih mendekatkan siswa ke sekolah secara teknis hampir sama," katanya.

Ia meminta setiap orangtua untuk menyekolahkan anaknya, dimanapun sekolah yang ada di Bangka Barat. Menurutnya, semua sekolah sama secara kualitas dan telah merata.

"Dari sarana, gurunya. Itu semua meraka yang  dapat memilihnya. Tentu jaminan kami di Bangka Barat semua sekolah sama, memiliki kualitas yang setara," ungkapnya.
 
Tak Ada Wisuda

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat, mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perpisahan/pelepasan peserta didik pada satuan pendidikan tahun pelajaran 2024/2025.

Kebijakan itu melalui surat edaran (SE) nomor100.3.4/268/DISDIKPORA/2025 tertanggal 8 Mei 2025.

Isinya, satu di antaranya, sehubungan dengan memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran, diimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan pada semua jenjang, agar satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat, Henky Wibawa, telah menyampaikan, kepada sekolah dari tingkat TK, SD hingga SMP di Bangka Barat untuk tidak melakukan acara perpisahan atau pelepasan siswa secara berlebihan.

"Kami dalam pertemuan sudah membuat imbauan, nanti kita buat edaran prinsipnya pelepasan dan kelas akhir dari TK,SD, dan SMP konsepnya kesederhanan dan kebersamaan saja," kata Henky.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved