Berita Pangkalpinang
Diskopdag Kota Pangkalpinang Imbau Pedagang di Pasar Rutin Lakukan Tera Timbangan
Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, mengatakan bahwa akurasi timbangan menjadi salah satu aspek krusial dalam transaksi jual beli
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang mengimbau agar pedagang pasar rutin melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil di lingkungan pasar tradisional maupun modern.
Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, mengatakan bahwa akurasi timbangan menjadi salah satu aspek krusial dalam transaksi jual beli.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong para pedagang agar tidak lalai dalam memastikan alat timbang yang digunakan telah terkalibrasi dengan baik.
"Dalam rangka menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan, kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu melakukan penimbangan yang akurat dan jujur," kata Andika, kepada Bangkapos.com, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan timbangan secara berkala. Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian konsumen, tetapi juga melindungi pedagang dari potensi tuduhan kecurangan.
Kata Andika, Diskopdag menetapkan tiga skema pemeriksaan berkala terhadap alat ukur, yakni bulanan, pemantauan timbangan setiap bulan guna mendeteksi kerusakan atau ketidakakuratan sejak dini.
Kemudian, triwulanan, pemeriksaan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan alat timbang tetap sesuai standar metrologi legal. Tahunan, yakni tera ulang secara resmi satu kali dalam setahun, sebagai bagian dari kewajiban hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas layanan perdagangan. Timbangan yang akurat bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut etika dan kepercayaan," tambah Andika.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tera ulang. Pedagang yang mengabaikan hal ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Kami berharap konsumen di Kota Pangkalpinang merasa aman dan nyaman saat berbelanja, sementara pedagang tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari para pembeli," tuturnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Hellyana Ditetapkan Tersangka, Sadiri Pastikan Belum Ada Pergantian Ketua DPW PPP Bangka Belitung |
![]() |
---|
Malam Puncak HUT ke-268 Pangkalpinang Meriah, Shangkek Timah Pengkal Festival Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Optimalisasi Sektor Pariwisata, Pemprov Babel Susun RIPPARPROV Bersama ITB |
![]() |
---|
Kreativitas dan Produktivitas Tanpa Batas Perajin Lidi Nipah Khas Bangka Belitung dengan Telkomsel |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan Salurkan 30 Paket Bantuan Program Penanganan Stunting ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.