Sosok SSS Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo dan Jokowi, jadi Tersangka Dijerat UU ITE

SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB). Ia membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase HO via TribunMedan.com || Tribunnews.com/Jeprima
SSS MAHASISWI ITB DITANGKAP POLISI -- (kiri) SSS, mahasiswi ITB // (kanan) Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, berbincang di sela rapat pleno penetapan nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap buntut unggah meme AI Prabowo-Jokowi berciuman. Pada Jumat (9/5/2025), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. 

BANGKAPOS.COM -- Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi.

SSS ditangkap polisi lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Kini SSS harus berurusan dengan hukum. Ia resmi menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.

SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB).

Ia membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko, membenarkan mahasiswi berinisial SSS telah ditangkap pihak kepolisian.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.

Pakar Hukum Sebut SSS Tidak Bisa Dipidana

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa SSS pelaku pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman tidak bisa dipidanakan. 

Kata Abdul Fickar ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan.

Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban."

"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital."

"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekpresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.

Nasib SSS

SSS, mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) ditangkap karena membuat meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Pasca meme Prabowo Jokowi berciuman beredar, Bareskrim Polri menetapkan SSS sebagai tersangka pada pada Jumat (9/5/2025).

SSS ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat.

SSS ditangkap setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman melalui media sosial.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut ditangkap pihak Bareskrim pada Selasa (6/5/2025).

SSS mengunggah meme Prabowo-Jokowi  berciuman di akun X (Twitter) @reiayanyami.

Meme itu merupakan buatan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Buntut meme tersebut, SSS menjadi korban doxing oleh sejumlah akun Twitter lainnya.

Foto yang menampilkan wajahnya beredar luas dan mendapat banyak komentar tak pantas.

Beberapa akun yang mengunggah fotonya di antaranya adalah @bengkeldodo dan @gtobing2903 pada 20 dan 22 Maret 2025.

Selain dua akun tersebut, SSS juga sempat menyebutkan akun-akun lain yang men-doxing-nya buntut meme Prabowo-Jokowi.

Merujuk dari unggahan doxing dua akun tersebut, meme AI Prabowo-Jokowi diduga diunggah SSS pada Maret 2025.

Namun, saat Tribunnews.com melakukan penelusuran cuitan-cuitan lawas di akun SSS, meme tersebut tidak ditemukan.

Tak hanya menjadi korban doxing, SSS juga dituduh akun @tadja25 sebagai PKI.

"Rakyat harus waspada terhadap perempuan-perempuan model begini, mereka indikasi kebangkitan PKI," cuit @tadja25 pada 22 Maret 2025.

Dituding sedemikian rupa, SSS menyebut cuitan @tadja25 tak sesuai konteks.

"Buset, tiba-tiba PKI. Udah lah gausah geser-geser konteks, gw yakin lu paham sejarah PKI aja ngga," balas SSS di akun @reiayanyami miliknya.

Dalam beberapa unggahannya, SSS beberapa kali mempromosikan acara Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.

Tak hanya itu, SSS juga termasuk vokal dalam menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melemahkan rakyat, termasuk mengenai RUU TNI.

Ia juga sempat mengkritik keras aksi pengiriman kepala babi kepada seorang jurnalis TEMPO.

Sebelum dikabarkan ditangkap, SSS terakhir kali membuat unggahan di akun Twitternya pada 6 Mei 2025.

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang mencoba memastikan apakah @reiayanyami baik-baik saja.

"Kay, are you okay? May God save you."

"Kak Kay, we got ur back."

"Kay lu ga diangkut kan?"

"Girl, are you okay? Haven't posted for days." 

KM ITB Terus Mendampingi

Ketua Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz tak memberi banyak komentar terkait penangkapan SSS.

Dia hanya membenarkan adanya peristiwa penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," kata Farell Faiz dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan orangtua SSS sudah datang ke ITB hari ini Jumat (9/5/2025).

Dalam pertemuan bersama pihak kampus, orangtua SSS menyatakan permintaan maaf.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ucapnya.

Pihak ITB pun telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus yang menimpa mahasiswinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Mabes Polri sebelumnya membenarkan jika pihak Bareskrim menangkap seorang wanita berinisial SSS

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

(Bangkapos.com/Posbelitung.co/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved