Berita Pangkalpinang
Sidang Perdana Kasus ITE Trie Luis Putri Digelar Kamis Ini di PN Pangkalpinang
Trie Luis Putri yang diketahui sebagai pemilik akun media sosial "Anak Muda O Pos", ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan terdakwa Trie Luis Putri pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Tirta.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang per Senin (12/5/2025), perkara dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Pgp ini masuk dalam kategori tindak pidana ITE dengan agenda sidang pertama.
Sebelumnya, Trie Luis Putri yang diketahui sebagai pemilik akun media sosial "Anak Muda O Pos", ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. Penetapan itu dilakukan menyusul laporan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang.
Tersangka berusia 26 tahun, warga Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Pemilik Akun Medsos Anak Muda O Pos Ditangkap Polisi, Diduga Melanggar UU ITE
"Iya, kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.
AKP Riza pun menyebutkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
"Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali dan belum ada," tegas AKP Riza.
Lebih lanjut AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan reting di medsos.
"Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Riza.
AKP Riza pun membeberkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik," bebernya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| BPBD Pangkalpinang Belum Ada Dampak El Nino, Tetap Siaga Cegah Karhutla |
|
|---|
| Pinjam Motor Adik Ipar, Pemuda di Bangka Tengah Gelapkan Uang hingga Rugi Rp20 Juta |
|
|---|
| TPS atau Door to Door, Dua Metode Pemilihan Ketua RT/RW di Pangkalpinang |
|
|---|
| KPPG Tinjau MBG di SLB Negeri 31, Tekankan Menu Aman dan Tepat bagi Siswa |
|
|---|
| Pemprov Babel Terima Penghargaan dari KPK, Hidayat Arsani Siap Bekerja Sesuai Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mahasiswi-Tersangka-ITE-neee.jpg)