Berita Viral

Sosok Resto Listyarti, Mantan Kepsek Dulu Dipecat Ahok, Kini Kritik Program Dedi Mulyadi

Diketahui ia sempat berkonflik dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kolase nusantara TV // YouTube KDM Channel
RETNO EKS KOMISIONER KPAI -- (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / (kanan) Eks komisioner KPAI Retno Listyarti || Retno Listyarti menyoroti debat antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta soal perpisahan sekolah dan wisuda 

BANGKAPOS.COM-- Nama Resto Listyarti disorot usai mengkritik program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Diketahui ia sempat berkonflik dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok pun memecatnya dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta pada tahun 2015.

Retno lalu menggugat keputusan Dinas Pendidikan Jakarta itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Terkini, Retno mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.

Retno mempertanyakan dasar hukum program pendidikan di barak militer bagi siswa bermasalah.

Ia menilai program tersebut tidak sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. 

“Kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Tidak ada di TNI. Jadi jelas secara regulasi tidak ada dasar hukumnya," kata pemerhati pendidikan Retno Listyarti, Jumat (2/5/2025). 

Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius. 

Retno menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah. 

"Memasukkan anak-anak 'nakal' ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?" lanjut Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).

Retno mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang berperilaku menyimpang seperti tawuran atau kekerasan justru masuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus. 

"Ada beberapa kategori anak dengan perlindungan khusus, termasuk anak korban kekerasan dan anak pengguna narkoba. Penanganannya melibatkan Kemensos, KemenPPPA, dan dinas terkait, bukan militer," ujarnya. 

Tak hanya itu, Retno Listyarti juga sempat menyoroti debat panas Dedi Mulyadi dengan Aura Cinta.

Aura Cinta menentang kebijakan Dedi Mulyadi yang meniadakan acara perpisahan sekolah dan wisuda.

Menurut Aura Cinta, momen perpisahan sekolah harus dirayakan karena acara itu penting bagi semua siswa.

Namun menurut Dedi Mulyadi, selama ini pelaksanaan perpisahan di sekolah seringkali membebani orang tua murid.

Retno beranggapan bahwa cara Dedi berbicara pada Aura terkesan sangat menghakimi.

Retno tidak melihat ada dialog yang setara antara Dedi Mulyadi dan  Aura Cinta yang terekam dalam video youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. 

"Saya apresiasi ada dialog yang dibuka oleh gubernur. Pak gubernur punya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan si anak," katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV  pada Senin (28/4/2025). 

Retno sebagai pemerhati anak justru salut dengan keberanian Aura yang memiliki keberanian luar biasa untuk berbicara dengan gubernur. 

"Dia bicaranya runut, hanya dipotong-potong oleh gubernur. Sedang bicara apa belum utuh, sudah dipotong. Kita tidak menangkap makna keseluruhan dari yang mau disampaikan si anak," ujar Retno.

Retno juga menyayangkan cara Dedi Mulyadi memvideo dan memviralkan perdebatan itu. 

Apalagi dia beberapa kali menyebut si anak dengan mengatakan tidak punya rumah tapi mengutamakan ini (wisuda). 

Hal itu, menurut Retno sudah merupakan penghakiman terhadap anak. 

"Menurut saya, dialog yang baik tidak seperti itu. Mau dialog, dipanggil berdua, bicara bebas," katanya. 

Sosok Retno Listyarti

Dikutip dari website resmi KPAI, Retno Listyarti lahir di Jakarta pada 24 Mei 1970.

Retno dikenal publik selama ini sebagai praktisi dan aktivis pendidikan,

Retno lulus S1 IKIP Jakarta (1994), tepatnya dari FPIPS, jurusan PMP-KN.

Retno kemudian melajutkan studi pasca sarjana di Universitas Indonesia jurusan Kajian Islam dan Timur Tengah, lulus tahun 2007.

Sebelum menjadi komisioner KPAI, Retno aktif di pendidikan selama 23 tahun.

Adapun pengalamannya pernah menjadi guru di SMPN 69 Jakata, SMA Labshool Rawamangun Jakarta dan SMAN 13 Jakarta (1994-2017).

Dia pernah menjabat Kepala SMAN 76 Jakarta Timur (2014) dan Kepala SMAN 3 Setiabudi Jakarta Selatan (2015).

Retno juga dikenal sebagai aktivis pendidikan yang kerap mengadvokasi kebijakan-kebijakan pendidikan yang dianggap melanggar hak-hak anak,

seperti kebijakan Ujian Nasional (UN), kebijakan Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), kebijakan Lima Hari Sekolah, dan lain-lain. 

Retno bersama oganisasi profesinya –FSGI juga kerap mengadvokasi berbagai kasus kekerasan pada anak didik dan diskriminasi yang dialami rekan-rekan pendidik.

Retno memiliki sejumlah pengalaman  berorganisasi seperti menjadi Ketua KIRJU (Kelompok Ilmiah Remaja Jakarta Utara), Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Sekretaris Jenderal  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas FSGI.

Retno Listyarti pernah dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada Mei 2015, Ahok memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat itu dijabat oleh Arie Budiman untuk mencopot Retno karena meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional untuk memenuhi undangan wawancara dari stasiun televisi swasta. 

Retno Listyarti lalu berharap nama baiknya pulih setelah memenangi gugatan mengenai pemecatannya di tingkat Mahkamah Agung. 

Retno menggugat surat pemecatan yang menyebut dia melakukan pelanggaran berat, yang tidak terbukti di pengadilan. 

Prestasi Retno

Retno menghasilkan sejumlah publikasi ilmiah mulai dari sejumlah artikel yang dimuat di berbagai media massa maupun jurnal ilmiah tingkat nasional, 89 makalah pendidikan, sampai 13 buku yang sudah diterbitkan oleh berbagai penerbit.

Berikut penghargaan yang pernah diterima: 

Penerima Award Internasional Toray Foundation Jepang dalam bidang science (3R)  (2004)

Penerima Award sebagai Tokoh Pendidikan dari PKS (2007) ; Penerima Award sebagai pejuang anti korupsi dari ICW (2011)

Penerima Award Pendidik Islam Terbaik tingkat Nasional dari UNJ (2013)

Penerima LBH Award sebagai Pejuang HAM dari LBH Jakarta (2013)

Penerima Award sebagai Tokoh Jakarta Utara di Bidang Pendidikan dari Yayasan Jakarta Utara Rumah Kita (2017).

(Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Wartakota)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved