Artis Tommy Kurniawan Jadi Hakim Sidang MKD Ahmad Dhani : Kita Di Sini Bukan Untuk Berdebat
Tommy Kurniawan meminta Ahmad Dhani untuk tidak berdebat dalam sidang tersebut.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Justru Dhani berpendapat bahwa Komnas Perempuan, sebagai pelapor, yang tak menjunjung norma yang sesuai dengan Pancasila, melainkan norma kebarat-baratan.
"Saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan. Bukan norma perempuan, (melainkan) norma-norma kebarat-baratan. Menurut saya pribadi," paparnya.
Karena itu, mantan suami Maia Estianty ini menyatakan berani untuk berdebat dengan Komnas Perempuan terkait etika dan moral yang berlaku di Indonesia.
"Sehingga kalau dibolehkan berdebat dengan Komnas Perempuan, saya akan debat mereka masalah etika dan masalah moral yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, Yang Mulia," tutupnya.
Di sisi lain, Tommy memberikan teguran keras kepada Ahmad Dhani dengan menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, tutur kata, dan wibawa institusi.
"Mas Dhani sebagai anggota DPR RI perlu kami ingatkan bahwa setiap anggota DPR otomatis harus mengikuti peraturan DPR terkait kode etik," kata Tommy
Menurutnya hal ini juga menyangkut aspek kepatutan seorang anggota DPR termasuk dalam hal berucap.
Karena itu ia meminta Ahmad Dhani untuk memikirkan lisannya sebelum berucap.
"Kita di sini bukan untuk berdebat, tapi sebagai anggota DPR, lisan yang diucapkan harus dipikirkan. Apalagi mas Dhani adalah figur publik, semua ucapan bisa berdampak besar," kata Tommy.
Disanksi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan dugaan pelanggaran etik.
Dalam putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kehormatan etik dewan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang MKD DPR, Tahu (7/5/2025).
Atas keputusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan tehadap pentolan Band Dewa 19 tersebut.
Adapun sanksinya yakni berupa teguran secara lisan dan meminta kepada Dhani melayangkan permohonan maaf terhadap para pelapor.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya menjatuhkan putusan.
(*/tribun-medan.com/ BangkaPos.com/ Grid)
Nasib Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Seusai Dinonaktifkan dari DPR, Tunggu Sidang Etik MKD |
![]() |
---|
Apa itu Flexing? Diusulkan Jadi UU Seperti di China |
![]() |
---|
Awal Mula Ahmad Dhani Nyaris Diusir Willy Aditya saat Rapat UU Hak Cipta, Interupsi Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Bukan Orang Sembarangan, Sosok Willy Aditya Ancam Usir Ahmad Dhani di Rapat DPR Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Sosok Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani saat Rapat UU Hak Cipta: Saya Pimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.