Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Terdakwa Kasus ITE Trie Lius Putri Ajukan Restorative Justice di Sidang Perdana

Penasihat hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita, langsung mengajukan permohonan RJ kepada majelis hakim sebelum pembacaan dakwaan dilakukan....

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Suasana sidang terdakwa Trie Lius Putri, di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025). 

"Sidang hari ini kita skor, dilanjutkan Kamis (22/5/2025) minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Dwinata.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa Trie Lius Putri mengikuti jalannya sidang secara online.

Untuk diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka pelanggaran undang-undang ITE.

Warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ditangkap Rabu (19/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).

"Iya, kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.

AKP Riza pun menyebutkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

"Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali dan belum ada," tegas AKP Riza.

Lebih lanjut AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan reting di medsos.

"Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Riza.

AKP Riza pun membeberkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

"Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik," bebernya.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved