Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

PN Pangkalpinang Kampanye Zona Integritas, Bagikan Stiker dan Makanan ke Warga

kampanye ini bertujuan untuk menyosialisasikan komitmen pengadilan dalam mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan melangkah menuju ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
BAGI STIKER -- Kepala dan pegawai Pengadilan Negeri Pangkalpinang, ketika melakukan sosialisasi dengan turun di jalan dan membagikan sticker hingga makanan kepada masyarakat, Jumat (16/5/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana tak biasa terlihat di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Jumat (16/5/2025) sore. Kepala hingga pegawai PN Pangkalpinang turun ke jalan membawa spanduk, membagikan stiker, dan menyapa masyarakat sambil membagikan makanan ringan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye publik zona integritas.

Kepala PN Pangkalpinang, Jarot Widiyatmono menyampaikan, kampanye ini bertujuan untuk menyosialisasikan komitmen pengadilan dalam mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan melangkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Iya, terima kasih hari ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengadakan public campaign gunanya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sudah ada zona integritas," kata Jarot.

Ditegaskan Jarot, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak ada gratifikasi ataupun KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) hingga suap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan integritas.

"Di sini (Pengadilan) sudah ada zona integritas, jadi tidak ada namanya korupsi, nepotisme terutama suap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dis integrasi dan kami pastikan semua aman," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan turun langsung ke jalan dengan memasang spanduk, membagikan sticker dan makanan kepada pengguna jalan yang melintasi depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Kami tadi membagikan stiker, dimana nanti sticker tersebut bisa dibaca oleh masyarakat dan supaya masyarakat mengedukasi kepada tetangganya ataupun orang lain. Apabila mereka ada berhubungan dengan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, baik mereka-mereka pencari keadilan, yang membutuhkan pelayanan itu semua ada biaya tambahan, tidak suap, tidak gratifikasi dan tidak ada yang berhubungan dengan dis integritas," tegas Jarot.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama bersama, apalagi integritas itu tidak bisa bekerja sendiri dan perlu adanya kerjasama antara Pengadilan Negeri dengan semua pihak.

Supaya hal-hal yang seharusnya tidak terjadi bjsa dicegah, terutama mengantisipasi terjadinya korupsi, nepotisme ataupun suap ketika masyarakat membutuhkan pelayanan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Kami juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat, kami juga sudah berkomitmen untuk berintegritas tapi masyarakat tidak bisa membantu atau  mendukung dan mensuport itu percuma. Artinya apa, integritas itu harus didukung oleh dua faktor yaitu pertama kami sendiri dan kedua masyarakat yang berhak kami layani," jelasnya.

"Artinya tolong kami untuk tidak memberikan apa-apa, tolong bantu kami untuk tidak merayu kami, menggoda kami dan sebagainya dalam hal pelayanan. Percayalah bahwa tidak ada biaya tambahan, tidak ada hal-hal lain selain yang sudah ditentukan dan pelayanan akan kami layani secara maksimal," ungkap Jarot.

Ia pun menyebutkan, terkait adanya beberapa perkara dugaan korupsi yang diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan diputuskan secara adil.

"Seperti kemarin beberapa sudah melihat diberita atau dimedia massa, bahwa ada beberapa terdakwa itu kita bebaskan. Itu benar-benar kita bebaskan murni karena itu fakta hukum, itu juga benar-benar pendapat hukum dan itu saja pendapat kami dan tidak ada hanya dibebaskan karena hal-hal lain karena adanya gratifikasi dis integritas atau suap itu tidak ada," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved