Tribunners
Akreditasi, Efisiensi, dan Solusi
Secara umum, hasil akreditasi tahun 2024 dapat digambarkan adalah sebanyak 180 (26,18 persen) mengalami kenaikan.
Oleh: Sarbini - Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BADAN Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan akreditasi sebanyak 573 satuan pendidikan dan program kesetaraan, baik yang dilaksanakan melalui mekanisme automasi yaitu sebanyak 211 maupun melalui mekanisme visitasi yaitu 362 satuan pendidikan.
Automasi adalah mekanisme perpanjangan sertifikat akreditasi secara otomatis melalui pemantauan dan evaluasi mutu satuan pendidikan berdasarkan data-data yang tersedia berupa profil dan rapor satuan pendidikan (hasil uji kompetensi lulusan, hasil asesmen nasional) dan data pada Sispena (aplikasi utama berbasis web untuk akreditasi), dan platform sistem pendataan pendidikan di sekolah yaitu dapodik (data pokok pendidikan) atau di lingkungan madrasah yaitu EMIS (Education Management Information System).
Mekanisme automasi dilakukan terhadap satuan pendidikan yang berdasarkan hasil evaluasi terhadap data-data yang terus di-update, ternyata tidak mengalami perubahan mutu yang signifikan, artinya relatif tidak mengalami peningkatan atau penurunan peringkat akreditasi. Dengan demikian, satuan pendidikan yang diakreditasi melalui mekanisme automasi, hasilnya sudah dapat dipastikan akan sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Untuk satuan pendidikan yang dinilai mengalami peningkatan diberi kesempatan mengajukan usulan agar divisitasi sehingga memberi ruang adanya perubahan status ke peringkat yang lebih tinggi. Jika tidak mengajukan usulan, maka tetap akan diakreditasi ulang melalui mekanisme automasi. Untuk satuan yang dinilai mengalami penurunan, maka dijadikan sasaran prioritas untuk divisitasi secara langsung.
Visitasi adalah mekanisme akreditasi yang dilaksanakan dengan cara melakukan kunjungan penilaian langsung ke satuan pendidikan atau program kesetaraan oleh dua asesor yang ditugaskan oleh BAN PDM Babel secara silang, artinya berasal dari kabupaten/kota yang berbeda dengan satuan pendidikan yang dikunjungi. Selama di lokasi, asesor akan melakukan telaah dokumen, observasi maupun wawancara sesuai dengan instrumen baku yang sudah ditetapkan.
Dalam instrumen yang terdiri dari 3 komponen kinerja yang diukur, yaitu kinerja pendidik dalam proses pembelajaran (4 butir kinerja), kepemimpinan kepala satuan dalam pengelolaan satuan pendidikan (5 butir kinerja), dan iklim lingkungan belajar (5 butir kinerja). Dari keseluruhan 14 butir kinerja yang diukur tersebut ada 59 indikator kinerja secara terinci yang harus dibuktikan dengan berbagai alat bukti sehingga kinerja yang diukur betul-betul telah terlaksana dengan baik.
Di samping tiga komponen tersebut, ada satu komponen lagi yang berkaitan dengan rapor pendidikan dan hasil asesmen nasional yang nanti akan diakumulasikan dengan komponen lainnya sehingga keluar hasil akreditasi dalam bentuk peringkat A, B, C. Lalu terhadap satuan pendidikan yang hasilnya tidak mencapai C atau standar nilai minimal, maka dinyatakan tidak terakreditasi (TT).
Hasil akreditasi dan mutu layanan
Secara umum, hasil akreditasi tahun 2024 dapat digambarkan adalah sebanyak 180 (26,18 persen) mengalami kenaikan. Hasil yang dicapai cukup membanggakan jika melihat status akreditasi yang sebagian besar berada di peringkat A dan B, baik karena kemampuan satuan pendidikan dalam mempertahankan status akreditasi sebelumnya maupun capaian berupa peningkatan peringkat. Sebagaimana kita ketahui bahwa akreditasi merupakan tolok ukur tingkat kelayakan pelayanan mutu satuan pendidikan atau program kesetaraan. Dengan demikian, makin tinggi peringkat akreditasi itu berarti makin baik mutu layanan pendidikannya.
Layanan pendidikan yang berkualitas sebagaimana yang diukur melalui proses akreditasi adalah dilihat dari aspek-aspek sebagai berikut:
* Proses pembelajaran yang mampu memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
* Pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk dapat terus meningkatkan kompetensinya agar dapat melakukan pendampingan kepada peserta didik.
* Iklim belajar yang mampu membuat peserta didik dan warga satuan lainnya merasa aman, nyaman, dan kebutuhannya terpenuhi serta ada sikap positif dalam menghadapi keberagaman.
* Kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin warga satuan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi dan misi, memenuhi kebutuhan belajar peserta didik serta terus-menerus berupaya meningkatkan pelayanan.
Akreditasi tahun 2025 di tengah efisiensi anggaran
Jagat tanah air, khususnya lingkungan pemerintahan, tiba-tiba dikejutkan dengan keluarnya kebijakan Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Semua kementerian/lembaga termasuk transfer ke daerah juga pemerintah daerah mengalami pemotongan yang signifikan, tak terkecuali sektor atau urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri, yang di antaranya ada alokasi anggaran untuk akreditasi, mengalami pemotongan atau blokir anggaran lebih dari Rp8 triliun. Akreditasi di sini adalah khusus untuk lembaga atau satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, termasuk program kesetaraan, tetapi tidak termasuk perguruan tinggi yang berarti pula angka pemotongannya akan lebih besar jika digabung.
Keterkejutan akan kebijakan efisiensi anggaran, tentu derajatnya masih di bawah kepanikan ketika dahulu tiba-tiba dihadapkan pandemi Covid-19. Ketika itu efisiensi anggaran pun muncul dalam istilah-istilah yang lebih menyeramkan seperti cutting anggaran, realokasi, refocusing yang setiap saat bisa terjadi seiring dengan perkembangan pandemi itu sendiri, yang artinya segala sesuatu serba tidak menentu dan bisa saja terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250518_Sarbini.jpg)