Kecewa Status WNI Dicabut ini Reaksi Satria Arta Kumbara : Korupsi Hidup Enak 7 Turunan

Menurut Satria, dirinya di sana hanya mencari uang, namun status kewarganegaraannya malah dicabut. Lebih lanjut, ia menyinggung oknum yang korupsi ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tangkap layar TikTok @zstorm689
TNI VIRAL - Status WNI Satria Arta Kumbara resmi dicabut usai ia bergabung dengan militer Rusia. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Satria Arta Kumbara memenuhi unsur untuk kehilangan kewarganegaraan usai bergabung dengan milter asing tanpa izin Presiden 

BANGKAPOS.COM -- Kewarganegaraan Satria Arta Kumbara resmi dicabut, kini pecatan TNI AL itu bukan lagi warga Indonesia.

Diketahui, Satria Arta Kumbara bergabung dengan militer Rusia memalui jalur tidak resmi.

Usai dipecat dari TNI AL, Satria Arta Kumbara membelot bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, Satria Arta Kumbara memenuhi unsur kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Status WNI resmi dicabut, pecatan TNI AL itu kini bereaksi.

Lewat akun TikTok miliknya @zstorm689, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut sebagai WNI.

Menurut Satria, dirinya di sana hanya mencari uang, namun status kewarganegaraannya malah dicabut.

Lebih lanjut, ia menyinggung oknum yang korupsi ratusan triliun namun hidupnya masih enak.

"Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan," kata Satria Arta Kumbara, Kamis (15/5/2025).

"Namaku sudah terlalu buruk dimata orang lain dan aku tidak berusaha meyakinkan bahwa aku orang baik," sambungnya.

Status WNI Satria Arta Kumbara Dicabut

Status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia telah dicabut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Apakah Satria Masih Bisa Pulang ke Indonesia?

Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.

Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.

3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.

4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.

5. Pemberitahuan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan diberitahukan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan RI. 

Penting untuk diingat:

Proses ini membutuhkan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan untuk memperoleh kembali statusnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau kantor Perwakilan RI di luar negeri. 

Sosok Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara dulunya adalah anggota marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua.

Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Namun Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir)."

"Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.

Sebelumnya, beredar di media sosial X pada Kamis (8/5/2025) unggahan yang menampilkan tangkapan layar diduga akun media sosial milik mantan anggota Marinir TNI AL yang mengaku ikut dalam operasi militer khusus Rusia.

Dalam unggahan yang dibagikan akun X @Y_D_Y_P pada pukul 13.57 tampak sebuah tangkapan layar yang memuat kompilasi unggahan media sosial @zstorm689.

Dalam penjelasan profil pada tangkapan layar tersebut, akun @zstorm689 menuliskan keterangan "mantan Marinir Indonesia, operasi militer khusus Rusia".

Dalam kompilasi unggahan akun@zstorm689 tampak beberapa unggahan kegiatan sekelompok orang berpakaian mirip militer tengah beraktifitas di luar ruangan.

Dalam unggahannya, akun @Y_D_Y_P mempertanyakan apa yang termuat dalam tangkapan layar yang diunggahnya tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan belum bisa mengonfirmasi kebenaran hal tersebut. 

Namun @Y_D_Y_P menyarankan hal tersebut didalami karena sudah mencatut institusi.

Hingga Jumat (9/5/2025) unggahan tersebut terlah dilihat sebanyak jutaan kali.

Unggahan tersebut kemudian direspons dan diunggah ulang oleh akun X @Blackburger_28 pada pukul 14.05.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan akun@Blackburger_28 pada pukul 14.05, tampak sejumlah kompilasi foto yang menunjukkan kegiatan seorang lelaki tampak mengenakan pakaiam bernuansa militer.

Ia tampak berada di luar ruangan dengan latar semak-semak.

Foto tersebut dibubuhi tulisan berbunyi, "LOH KOK JADI TENTARA RUSSIA??? BUKANYA DULU MARINIR???".

Pada foto lain, tampak sesosok laki-laki menggunakan pakaian mirip seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua dengan baret ungu di kepalanya.

Ia tampak berfoto di sebuah tembok batu bertuliskan Kodikmar dengan tulisan di bawahnya berbunyi "Saksi Bisu Awal Pengabdianku Menjadi Prajurit Baret Ungu".

Pada foto tersebut dibubuhi juga tulisan berbunyi "IYA DULU MARINIR!!!!! TAPI ITU DULU!!!".

Akun yang membagikan unggahan tersebut juga menyampaikan penafian (disclaimer) bahwa dirinya tidak terafiliasi pihak manapun dan hanya mengunggah ulang tangkapan layar tersebut. 

Hingga Jumat (9/5/2025) unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 1,8 juta kali.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved