Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1, Kemenpan RB Beri Penjelasan
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Apakah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 berbeda?
Menanggapi hal tersebut, berikut ini penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Baca juga: Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Baca juga: Gaji Purbaya Yudhi Sadewa di LPS, Kaget Lebih Besar dari Gaji Menkeu: Waduh Turun
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Cek Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 Sesuai Golongan, Babel Segini |
![]() |
---|
Gaji Purbaya Yudhi Sadewa di LPS, Kaget Lebih Besar dari Gaji Menkeu: Waduh Turun |
![]() |
---|
Hari Ini Sampai Pukul 13.00 WIB, Polres Bangka Antisipasi Lonjakan Pemohon SKCK |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar? |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat, Gaji, Jadwal, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.