Rekam Jejak Irjen Pol Muhammad Iqbal, Karier Mentereng di Polri, Kini Dilantik jadi Sekjen DPD RI
Sebelum menjabat sebagai Sekjen DPD RI, Irjen Muhammad Iqbal terlebih dahulu menduduki posisi Kapolda Riau.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Irjen Pol Muhammad Iqbal memiliki jejak karier yang mentereng di kepolisian.
Berbagai jabatan strategis pernah ia duduki.
Kini Irjen Pol Muhammad Iqbal resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal tentu saja menjadi sorotan lantaran saat ini ia masih aktif di kepolisian.
Rekam Jejak Irjen Muhammad Iqbal
Sebelum menjabat sebagai Sekjen DPD RI, Irjen Muhammad Iqbal terlebih dahulu menduduki posisi Kapolda Riau.
Baca juga: Misteri Identitas Teman Jokowi Disebut Memiliki Dokumentasi Lengkap Wisuda UGM, Punya Kamera?
Irjen Muhammad Iqbal aktif mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Riau sejak akhir 2021 hingga 2025.
Irjen Muhammad Iqbal adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Di Akpol, Iqbal satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal turut serta dalam menangani kasus Bom Sarinah tahun 2016.
Saat itu, Iqbal sebagai Kabid Humas Polda Metro menyampaikan informasi terkini kepada para wartawan terkait dengan kasus bom bunuh diri yang sempat menggemparkan masyarakat tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Iqbal tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru (2000), Wakapolresta Dumai (2003), Koorspri Kapolda Riau (2004), Koorspri Kapolda Jatim (2005), Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya (2008), dan Kapolres Gresik Polda Jatim (2009).
Selain itu, Iqbal juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Sidoarjo (2010), Wakapolwiltabes Surabaya (2011), Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011), dan Kapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2013).
Tak sampai di situ, Muhammad Iqbal juga sempat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015), Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (Dlm Rangka Dik Lemhanas) (2016), dan Kapolrestabes Surabaya (2016).
Karier Iqbal makin moncer setelah ia didapuk menjadi Karopenmas Divhumas Polri pada 2017.
Pada 2018, ia ditunjuk sebagai Wakapolda Jawa Timur.
Pada tahun yang sama, Muhammad Iqbal lalu diutus menjadi Kadiv Humas Polri.
Setelah itu, Muhammad Iqbal dipercaya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2020.
Satu tahun kemudian, Irjen Muhammad Iqbal diangkat sebagai Kapolda Riau.
Berikut Karier Kepolisian Irjen Muhammad Iqbal
- Sekretaris Jenderal DPD RI (2025)
- Kapolda Riau (2021)
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (2020)
- Kadiv Humas Polri (2018)
- Wakapolda Jawa Timur (2018)
- Karopenmas Divhumas Polri (2017)
- Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2016)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (Dalam Rangka Dik Lemhanas) (2016)
- Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)
- Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2013)
- Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)
- Wakapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2011)
- Kapolres Sidoarjo Polda Jatim (2010)
- Kapolres Gresik Polda Jatim (2009)
- Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (2008)
- Koorspri Kapolda Jatim (2005)
- Koorspri Kapolda Riau (2004)
- Wakapolresta Dumai Polda Riau (2003)
- Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)
- Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong Tangerang (1996)
- Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)
- Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1993)
- Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992)
Pelantikan Irjen Pol Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Menyalahi UU
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengangkat Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI.
Pelantikan dipimpin Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. "
"Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Esa, senantiasa bersama kita,” kata Sultan.
Ia pun menanyakan kesiapan Mohammad Iqbal untuk mengucapkan sumpah jabatan.
“Apakah Saudara bersedia mengucapkan sumpah agama Islam?” tanya Sultan.
“Bersedia,” jawab Iqbal.
Sultan kemudian membimbing Mohammad Iqbal mengucapkan sumpah jabatan.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Iqbal mengikuti Sultan.
Pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai menyalahi peraturan undang-undang.
“Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Dia menguraikan, pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3. Berikut bunyi pasalnya:
UU Kepolisian
Pasal 28 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
UU MD3
Pasal 414 (2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI.
“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujarnya.
Menurut dia, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adalah DPD itu sendiri.
Soalnya, DPD-lah yang mengusulkan calon sekjen DPD.
Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD.
“Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” ujarnya.
Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke pimpinan DPD.
Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,” tuturnya.
Pelantikan Irjen M Iqbal menjadi Sekjen DPD RI digelar tadi. Pelantikan ini disebut sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Propam Polres Bangka Barat Cek Kelengkapan Administrasi dan Sikap Tampang Personel |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Sebut Ferry Irwandi Lakukan Dugaan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dwi Hartono, Pernah jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kini jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Eko Hadi, Berhasil Bongkar Skandal Narkoba Libatkan Kasat Narkoba |
![]() |
---|
Profil dan Rekam Jejak Karir Dahlan Iskan Eks Menteri BUMN Tersangka Pemalsuan Surat hingga TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.