Kamis, 16 April 2026

Tribunners

Revenge Porn, Ancaman Siber Generasi Indonesia Emas 2045

Korban revenge porn didominasi oleh remaja perempuan, sementara pelakunya sering berasal dari lingkaran terdekat: pacar, teman, atau kenalan daring

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Yulistia Akbari
Yulistia Akbari, S.H. - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, Guru Pendidikan Pancasila MAN 1 Pangkalpinang 

Oleh: Yulistia Akbari, S.H. - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, Guru Pendidikan Pancasila MAN 1 Pangkalpinang

MENCAPAI Indonesia Emas 2045 menjadi visi besar Indonesia menuju negara maju yang kuat baik dari sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkannya tidak hanya ditentukan oleh pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), khususnya yang banyak dialami oleh generasi muda saat ini. Padahal, generasi muda yang menjadi harapan dan tulang punggung masa depan bangsa, ketika mereka menjadi korban atau pelaku dalam kejahatan berpotensi menghambat pencapaian visi Indonesia Emas karena kerusakan psikologis, pendidikan, dan masa depan mereka terancam.

Pada tahun 2022, terdapat 339.782 dari total pengaduan ke Komnas Perempuan terkait kekerasan berbasis gender (KBG), di mana sebanyak 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99 persen atau 336.804 kasus, termasuk KBGO. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan menerima setidaknya terdapat 8 bentuk KBGO, antara lain, pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment). 

Kekerasan berbasis gender online yang saat ini menjadi topik menarik untuk diperbincangkan berbagai kalangan, merupakan salah satu modifikasi kekerasan baru di dunia siber. Menurut Okamaisya Sugiyanto (2021) dalam jurnalnya yang berjudul “Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Viktimologi” mendefinisikan KBGO sebagai salah satu serangan yang dilakukan terhadap tubuh, seksualitas serta identitas gender seseorang yang menggunakan teknologi digital sebagai fasilitasnya. Kekerasan seksual tidak melulu seputar tindakan terhadap fisik namun juga psikis, tidak harus menunggu ada luka fisik baru dapat dikatakan kekerasan seksual.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, hingga 13 Agustus 2024, terdapat 321 korban kejahatan pornografi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 267 korban atau sekitar 92,38 persen adalah perempuan, sementara sisanya adalah laki-laki. Selain itu, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 25.113 kasus kekerasan, dengan 21.760 korban perempuan dan 5.497 korban laki-laki. Ini berarti sekitar 79,9 persen korban kekerasan adalah perempuan, yang menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender online seperti revenge porn. 

Pada tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat terdapat 97 kasus kekerasan pada perempuan di dunia maya di mana 33 persen di antaranya termasuk dalam kategori revenge porn (Adinda, 2021). Salah satu kasus revenge porn yang sangat viral pada tahun 2023, sebagaimana dikutip dari Detiknews, adalah peristiwa yang menimpa mahasiswi asal Pandeglang berinisial IAK (23) yang menjadi korban revenge porn oleh mantan kekasihnya sendiri, AHM (22). Mereka telah berhubungan sejak masih duduk di bangku SMP, yakni sekitar tahun 2015 hingga kuliah.

Menurut pengakuan korban, IAK telah mendapat perlakuan kasar, tekanan, dan ancaman dari AHM selama 3 tahun belakang hubungan mereka. Mulai dari dipukul, ditonjok, dijambak, digusur, dan terbentur tangga saat ditarik paksa AHM. Pelaku berkali-kali mengancam berniat membunuh korban, bahkan pernah menghunuskan pisau pada leher IAK. 

Menurut penjelasan Im, kakak korban, AHM telah memperkosa IAK sebanyak 2 kali semasa hubungan mereka sejak tahun 2019-2021. Video yang diambil dalam dua kesempatan tersebut dijadikan AHM sebagai alat untuk mengancam IAK agar tidak memutuskan hubungan mereka. Video asusila tersebut telah disebar AHM walau sebatas pada teman-teman IAK saja. 

Namun tidak berhenti di situ, ancaman AHM makin menjadi-jadi hingga akhirnya, pada tanggal 14 Desember 2022, video tersebut telah sampai pada saudara IAK berinisial RK, melalui direct messages (DM) Instagram pribadinya. AHM bahkan mengancam akan menyebar video asusila ke dosen korban lantaran kesal IAK sibuk dengan kuliah. Akhirnya, PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun menjadi pelengkap untuk mengobati penderitaan yang dialami korban.

Mengenal revenge porn

Istilah revenge porn atau pornografi balas dendam jarang terdengar di bawah tahun 2012, baru pada tahun 2014 dengan meledaknya situs revenge porn yang diciptakan oleh Hunter Moore membuat beberapa lembaga mengkaji hukum pertama untuk mengkriminalisasikan pelaku revenge porn (Franks, 2016). Revenge porn merupakan pornografi dengan memanfaatkan kepemilikan materi pornografi yang diperoleh secara ‘sah’ namun disebarluaskan dengan tujuan ‘balas dendam’ setelah putus hubungan (Matsuri, 2015:289). Meskipun materi pornografi baik itu foto maupun video dibuat didasari atas rasa suka sama suka (dengan catatan tidak untuk disebarluaskan), tetapi ketika materi tersebut didistribusikan maka perbuatan tersebut termasuk dalam jenis tindakan kekerasan seksual.

Kasus revenge porn sendiri memiliki tujuan tidak hanya membalaskan sakit hati yang dialaminya, tetapi berdasarkan penelitian pada masalah pornografi melalui internet menunjukkan bahwa pornografi sebagai balas dendam merupakan salah satu bentuk kejahatan pornografi dengan modus operandi baru (Munir, dkk., 2020:30). Dalam beberapa kasus, revenge porn bisa dilakukan oleh orang yang memang berniat melakukan pencemaran nama baik atau merusak citra pihak lain, digunakan pelaku sebagai alat guna memaksa perempuan untuk melakukan sesuatu, seperti meminta uang, mengancam, dan dapat berlanjut pada kekerasan seksual.

Sebagai kejahatan siber, revenge porn memanfaatkan teknologi dan platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau situs web untuk melakukan pelanggaran privasi, kehormatan, dan integritas korban. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang berdampak luas, terutama terhadap korban yang mayoritas adalah perempuan dan remaja. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan cara: menyebarluaskan konten intim yang semula diperoleh secara sukarela dalam hubungan pribadi; mengancam akan menyebarkan konten tersebut untuk memeras atau mengontrol korban (sextortion); dan menyebarkan konten melalui akun palsu atau anonim sehingga sulit dilacak. 

Ciri khas dari tindak pidana ini adalah adanya unsur penyebaran tanpa persetujuan korban dan niat untuk merugikan secara psikologis, sosial, atau ekonomi. Ironinya, kasus revenge porn telah menyasar dan melibatkan banyak remaja atau anak di bawah umur sebagai korban. UNICEF Indonesia pada tahun 2021 mencatat bahwa hampir 1 dari 4 remaja pernah mengalami ancaman atau penyebaran konten pribadi yang bersifat seksual. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) menjelaskan bahwa remaja atau anak di bawah umur adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, merupakan subjek hukum yang rentan secara fisik, mental, dan sosial.

Korban revenge porn didominasi oleh remaja perempuan, sementara pelakunya sering berasal dari lingkaran terdekat: pacar, teman, atau kenalan daring. Banyak korban putus sekolah, mengalami depresi, bahkan sampai melakukan bunuh diri karena tekanan sosial dan kurangnya perlindungan. Menurut penelitian dari Cyber Civil Rights Initiative, 39 persen korban pornografi balas dendam mengalami kehancuran karier, dan 82 persen korban mengalami kerusakan hubungan sosial.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved