Rabu, 15 April 2026

Haji 2025

Badal Haji 2025, Berikut Ini Hukum, Ketentuan dan Biayanya

Diketahui ada tiga skema pelaksanaan haji, yakni haji bersama rombongan bagi yang sehat dan mampu, safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Jabar
BADAL HAJI 2025 -- Diketahui ada tiga skema pelaksanaan haji, yakni haji bersama rombongan bagi yang sehat dan mampu, safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia. 

“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).

Ada juga hadits yang menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkah badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Nasa’i, di mana ada seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya apakah boleh memberangkatkan haji untuk ibunya yang bernazar ingin menunaikan ibadah haji sebelum wafat.

Rasulullah kemudian memperbolehkan perempuan itu memberangkatkan haji untuk ibunya, karena itu merupakan hutang yang wajib dibayar.

Penting untuk diperhatikan bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Apabila Anda ingin membadal hajikan kedua orang tua misalnya, Anda harus melakukannya di periode haji yang berbeda.

Ketentuan Badal Haji

Badal haji tidak bisa sembarangan dilakukan oleh setiap umat Muslim, meskipun itu merupakan ibadah yang mulia. Ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan terkait dengan pelaksanaan badal haji.

Sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, seorang Muslim hendaknya harus pernah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain. Jika belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain menjadi tidak sah.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji boleh menghajikan orang lain. Hanya saja, orang tersebut akan berdosa karena belum haji untuk dirinya sendiri.

Adapun Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah badal haji di tanah air. Keberangkatan calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan langsung oleh keluarga atau ahli waris yang ditunjuk.

Selain itu, jamaah haji yang tidak mampu diberangkatkan juga bisa dibadalhajikan. Keluarga atau ahli waris yang berhak melakukan badal haji harus mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pria dapat membadalkan haji untuk wanita, begitu pun sebaliknya.

Perlu dipahami bahwa tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri.

Orang yang melaksanakan badal haji harus melakukan niat ihram haji, wukuf di Padang Arafah, keliling ka’bah, berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah, mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, mabit di Mina, lempar jumroh, dan tawaf perpisahan.

Hanya saja, niat menjadi pembeda di antara keduanya. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut lafal niat badal haji yang dapat Anda baca:

Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā. Artinya, “Aku sengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”

Biaya Badal Haji

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji, besaran biaya badal haji ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Urusan Haji.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved