Rabu, 6 Mei 2026

Harta Kekayaan Pejabat

Profil dan Harta Irjen Iqbal Ditunjuk Sebagai Sekjen DPD RI Menyalahi UU

Pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Sumsel
SEKJEN DPD RI -- Muhammad Iqbal memulai karier kepolisiannya sebagai Perwira Pengamat dan Pengendali di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan dan Tengah. Kini ia dilantik sebagai Sekjen DPD RI, meski pelantikannya menyalahi UU 

BANGKAPOS.COM - Perwira tinggi Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal ditunjuk sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Namun, pelantikan Iqbal jadi sorotan karena dinilai menyalahi undang-undang.

Sosok Iqbal pun jadi sorotan. 

Profil Irjen Iqbal

Muhammad Iqbal memulai karier kepolisiannya sebagai Perwira Pengamat dan Pengendali di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan dan Tengah. Tidak lama dari situ, ia dipromosikan menjadi Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas institusi yang sama.

Pengalamannya di bidang lalu lintas membawanya menjadi Guru Muda I di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) Polri Serpong selama empat tahun. Pada 2000 hingga 2003, ia dipercaya memimpin sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas di Poltabes Pekanbaru.

Kariernya terus menanjak hingga pada 2020 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), dan pada tahun berikutnya ditunjuk menjadi Kapolda Riau.

Riwayat Pendidikan Irjen Muhammad Iqbal

  • Akademi Kepolisian (Akpol), lulus tahun 1991
  • Pendidikan Spesialisasi Lalu Lintas di Belanda (1996)
  • Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tahun 2000
  • Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimpol), tahun 2005
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), tahun 2016

Riwayat Jabatan Muhammad Iqbal

  • Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992)
  • Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin (1993)
  • Kasat Lantas Polres Kota Baru (1994)
  • Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang (1996)
  • Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru (2000)
  • Wakapolresta Dumai (2003)
  • Koorspri Kapolda Riau (2004)
  • Koorspri Kapolda Jawa Timur (2005)
  • Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya (2007)
  • Kapolres Gresik (2008)
  • Kapolres Sidoarjo (2009)
  • Wakapolwiltabes Surabaya (2010)
  • Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)
  • Kapolres Jakarta Utara (2012)
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri (2016)
  • Kapolrestabes Surabaya (2016)
  • Karopenmas Divhumas Polri (2017)
  • Wakapolda Jawa Timur (2018)
  • Kadiv Humas Polri (2018)
  • Kapolda NTB (2020)
  • Kapolda Riau (2021)
  • Pati Baharkam Polri (penugasan pada DPD RI) (2025)

Harta Kekayaan Irjen Iqbal

Sebelumnya pada 2024, Irjen Iqbal dikenal sebagai salah satu pejabat kepolisian dengan kekayaan paling mencolok di Indonesia.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat nilai asetnya mencapai Rp 23,8 miliar, menjadikannya kapolda terkaya di tanah air. Angka ini bahkan melampaui harta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kekayaan Iqbal sebagian besar berasal dari aset berupa tanah dan bangunan. Data LHKPN menunjukkan nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 18,8 miliar.

Beberapa properti utamanya berada di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta Utara, dan Pekanbaru. Sebuah tanah seluas 1.162 meter persegi di Surabaya tercatat bernilai Rp 8,2 miliar, menjadikannya aset terbesar dalam daftar.

Selain properti, Iqbal juga memiliki berbagai kendaraan bermotor. Mobil Toyota Alphard keluaran 2019 senilai Rp 907 juta menjadi salah satu koleksinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved