Selasa, 14 April 2026

CEK FAKTA Roy Suryo Ditangkap dan Ditahan? Ternyata Hoaks, Begini Nasib Sebenarnya

Hingga saat ini, Roy Suryo yang sudah lapor Komnas HAM tak ditangkap atau tersangka. Bareskrim menyebut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ROY SURYO dan IJAZAH JOKOWI -- Roy Suryo saat menemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak rektorat dan pihak Fakuktas Kehutanan UGM terkait dengan ijazah Joko Widodo. Sebagai informasi, belakangan, beredar narasi yang menyebutkan Pakar telematika, Roy Suryo, ditangkap dan ditahan setelah sidang pembuktian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

BANGKAPOS.COM - Benarkah Roy Suryo ditangkap dan ditahan?

Sebagai informasi, belakangan, beredar narasi yang menyebutkan Pakar telematika, Roy Suryo, ditangkap dan ditahan setelah sidang pembuktian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video YouTube yang menampilkan foto Roy Suryo ditahan dan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Baca juga: Lapor Komnas HAM, Roy Suryo Ditangkap atau Tersangka? Begini Kata Bareskrim

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Berita hari ini akhirnya roy suryo ditahan setelah sidang pembuktian kasus ijazah palsu pak Jokowi."

"Ternyata ada unsur dendam !! roy suryo dan komplotannya. Makanya jangan melawan orang diam dan sabar !!!”

Lantas, apakah benar Roy Suryo ditahan setelah ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri?

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil cek fakta, kabar bahwa Roy Suryo ditangkap atau ditahan adalah hoaks.

Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.

Diwartakan Surya.co.id, kabar bahwa Roy Suryo ditangka atau ditahan tersebut ternyata hoaks atau tidak benar.

Pasalnya, foto dan video yang beredar itu serupa dengan laman kompas berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara”.

 Di mana, dalam berita tersebut, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu.

Saat itu, dia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Maka dengan demikian, foto beredar yang diunggah di YouTube itu bukan foto saat ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved