Kamis, 14 Mei 2026

Berita Viral

Kronologi Oknum Anggota Ormas Bacok Buruh Proyek, Dipicu Uang Katering Belum Dibayar

Kronologi oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) bacok buruh proyek dipicu uang katering belum dibayar.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ORMAS VIRAL -- Oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) bacok buruh proyek dipicu uang katering belum dibayar. 

BANGKAPOS.COM -- Oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) bacok buruh proyek dipicu uang katering belum dibayar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku tersebut berinisial AYS (30), seorang anggota ormas membacok buruh proyek berinisial K.

Saat beraksi, ia menggunakan atribut ormas.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengungkap kronologi kejadian.

"Untuk kasus yang pertama ini, itu terkait dengan operasi premanisme," kata Febriman saat merilis kasus ini, Rabu (21/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mess buruh tempat korban bekerja.

Pelaku membacok korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp 3 juta yang dijualnya belum dibayarkan.

"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga si tersangka ini dia mengancam kemudian melakukan pembacokan," ungkap Murodih.

Ketika itu pelaku juga mengumpulkan handphone (HP) milik para buruh dengan dalih sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.

"Tersangka mengumpulkan barang-barang milik buruh yang ada di sana buat jaminan. Sebanyak kurang lebih ada 10 HP yang dia amankan," ujar Kasi Humas.

Korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.

Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilam tahun penjara. Tersangka juga ditahan di Rutan Polsek Cilandak.

Sebelumnya, seorang anggota ormas mengaku bisa meraup pendapatan hingga Rp 7 juta perbulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved