Keluarga Lukminto Berpeluang Diperiksa Kejagung usai Iwan Setiawan jadi Tersangka Korupsi PT Sritex
Pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa keluarga Lukminto sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Iwan Setiawan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Iwan Setiawan Lukminto kini menyeret keluarganya ke ranah hukum.
Keluarga Lukminto berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Iwan Setiawan menjadi tersangka korupsi di PT Sritex.
Pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa keluarga Lukminto sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Iwan Setiawan.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung RI pada Selasa, (20/5/2025) diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex.
Iwan Setiawan menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga hingga alami kerugian Rp3,58 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihak-pihak yang dapat membuat terang penyidikan kasus korupsi ini dapat diperiksa menjadi saksi.
“Tentu, bisa saja ya untuk dipanggil dan diperiksa. Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dilansir dari Kompas.com.
Harli mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun daftar nama para saksi yang akan diperiksa.
“Di waktu-waktu ini, penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan 1 ahlii, di antaranya pihak perbankan yang memberikan kredit kepada Sritex.
Peran Iwan Setiawan Lukminto
Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung RI, Selasa (20/5/2025).
Iwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah yang nilai kreditnya mencapai Rp 3,6 triliun.
Pada Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan Iwan dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Lantas apa peran Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex tersebut?
Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Rumah 3 Kolektor di Bangka Barat, Diduga Terlibat Korupsi Timah & Disegel Kini |
![]() |
---|
Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel |
![]() |
---|
Kejagung Bidik Kolektor Timah Ilegal, Babel Jadi Fokus Operasi Nasional, 5 Smelter Milik Negara |
![]() |
---|
Kejagung Incar Kolektor Timah Ilegal di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.