Berita Viral
Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain
Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi.
BANGKAPOS.COM – Ruang gerak persembunyian dua buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Riza Chalid dan Jurist Tan semakin sempit.
Paspor tersangka kasus korupsi tersebut telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi.
Meski paspornya sudah dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan hingga saat ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia
Pencabutan paspor dua buronan Kejaksaan Agung itu tidak serta-merta membuat keduanya hilang kewarganegaraan Indonesia.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Kasus melibatkan para petinggi perusahaan di lingkungan Pertamina dan swasta ini merugikan negara sekitar Rp 285 triliun.
Baca juga: Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa
Sedangkan Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 dengan anggaran sekitar Rp9,9 triliun.
Ia merupakan eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
Keduanya sudah dicekal dan berstatus buronan Kejagung. Keberadaan keduanya hingga kini belum diketahui.
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025) dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.
Baca juga: Rekam Jejak Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar
Rekam Jejak Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar |
![]() |
---|
Respons Polisi Soal Postingan Baru Bjorka yang Disebut Masih Bebas: Siapapun Bisa Jadi Siapa Saja |
![]() |
---|
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit |
![]() |
---|
Mobil Mewah Mercy Hitam Ditemukan Hancur Tak Berbentuk di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Milik Siapa? |
![]() |
---|
Dikira Kucing, Karyawan Hotel Panik Tahu yang Masuk Hotel Ternyata Macan Tutul, Darimana Asalnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.