Bansos

Guru Honorer juga Dapat Bantuan Subsidi Upah, Bakal Cair Juni 2025

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan BSU yang akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan BSU yang akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer yang akan bergulir pada Juni 2025. 

BANGKAPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak hanya diberikan kepada pekerja, tapi juga guru honorer.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan BSU yang akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer.

Untuk kalangan pekerja, BSU akan diberikan kepada mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Rencananya, BSU untuk pekerja tersebut bakal cair mulai bulan Juni 2025 bersamaan dengan lima stimulus lainnya.

"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas TV. 

Airlangga menjelaskan insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025

Airlangga mengatakan, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. 

Hingga saat ini belum dipastikan berapa besaran BSU untuk guru honorer dan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Paket insentif tersebut adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Pada bulan Juni 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik.

Hanya saja pemberian diskon tarif listrik kali ini tidak untuk banyak golongan.

Pemerintah hanya akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

Pada program diskin sebelumnya, pemerintah memberikan keringanantarif listrik untuk pelanggan yang memiliki daya hingga 2.200 VA.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved