Hercules Beri Perintah Pada Anak Buahnya Usai Posko GRIB Jaya Tangsel Digusur & Ketuanya Ditangkap
Hercules memerintahkan semua jajaran anggotanya untuk bersih-bersih setelah posko GRIB Jaya di Tangsel digusur dan ketuanya ditangkap.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga menduduki aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Keluruhan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektare sejak dua tahun lalu dengan dalih sebagai ahli waris.
Padahal, lahan tersebut tercatat milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Akibat penguasaan lahan secara sepihak, ini membuat rencana pembangunan gedung arsip BMKG jadi terhambat.
Terpaksa Laporkan ke Polisi
Pendudukan lahan tersebut membuat BMKG pada akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Bisa Dirikan Bangunan Permanen Pula
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, tetapi tak kunjung selesai sampai saat ini karena terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa yang diduga dari GRIB Jaya.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Bahkan, oknum anggota ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos atau bangunan permanen dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.
Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.
Sementara, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Minta Rp 5 miliar untuk tarik massa
Taufan menyebutkan, pihak GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.
Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan dari ormas wilayah tersebut disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata Taufan.
BMKG pun berharap polisi segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.
Main Rusak Saja
Selain melakukan pendudukan, massa GRIB Jaya juga diduga merusak pagar lahan milik BMKG.
"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya (pemasangan plang), terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Sebelum melakukan pengerusakan, GRIB Jaya memasang plang atau papan nama yang menyatakan lahan tersebut milik ahli waris berinisial R bin S.
"Korban (BMKG) sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," ujar Ade Ary.
Kini Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasang plang usai GRIB Jaya menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan itu.
"Telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, ‘sedang dalam proses penyelidikan’," ungkap dia.
Klaim ahli waris berdasarkan girik
Sementara itu, GRIB Jaya membantah tudingan bahwa organisasinya menduduki atau menguasai aset milik negara.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
"Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik," ujar Wilson kepada Kompas.com, Jumat.
BMKG disebut mengklaim hak atas tanah itu karena pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi.
Karena merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.
"Karena ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung," kata Wilson.
Pada tahun 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian. Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Karena itu, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.
Wilson menilai BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi pendapat pribadi bahwa tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi.
Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal menurut Wilson hal itu adalah pembohongan publik.
"Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi," tegas Wilson.
Wilson juga membantah isu bahwa GRIB Jaya menerima uang Rp 5 miliar terkait sengketa ini.
"Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, mengucapkan, atau meminta uang tersebut. Kalau memang ada, silakan buktikan," ujarnya.
Sebut laporan BMKG pembohongan publik
Wilson menilai laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembohongan publik.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya BMKG untuk menghindari tanggung jawab terhadap para ahli waris yang telah lama menempati lahan.
"Ketiga, laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik," ujarnya.
Wilson menegaskan, GRIB Jaya hadir dalam kapasitas sebagai pendamping hukum atas permintaan resmi dari para ahli waris.
Ia membantah bahwa pihaknya telah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut.
"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan," kata Wilson. (Tribun Bengkulu/ Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara |
![]() |
---|
Kasus Blok Medan Diungkit Ormas Pimpinan Hercules, GRIB Jaya Desak KPK Periksa Bobby Nasution |
![]() |
---|
Usai Markasnya di Diskotik Marcopolo Dirobohkan, GRIB Jaya Desak KPK Periksa Bobby Nasution |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen TNI Rio Firdianto, jadi Sasaran Lemparan Batu saat Bongkar Markas GRIB Jaya Sumut |
![]() |
---|
Profil Biodata Mayjen Rio Firdianto Pangdam I Bukit Barisan : Kelahiran Jakarta, Umur 53, Akmil 1993 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.