Kamis, 28 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Raih WTP, Tapi Dapat Catatan dari BPK, Sekda Sebut Pajak Belum Optimal

Mie Go mengatakan BPK memberikan beberapa catatan terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pajak, retribusi, dan infrastruktur

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(IST Dok Prokopim Pemkot)
PENYERAHAN LHP - Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Bangka Belitung Flora Anita Diassari kepada Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Bangka Belitung, Senin (26/5/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung memberikan catatan penting yang harus segera dibenahi pemerintah kota Pangkalpinang setelah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan BPK memberikan beberapa catatan terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pajak, retribusi, dan infrastruktur.

"Pengelolaan dan pengendalian pajak daerah dinilai belum optimal, kemudian ada beberapa retribusi pemakaian kekayaan daerah yang belum dipungut, serta kekurangan volume pada beberapa pekerjaan infrastruktur atau belanja modal," ujar Mie Go, kepada Bangkapos.com, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya itu, Pemkot Pangkalpinang juga belum menindaklanjuti secara penuh beberapa rekomendasi yang sebelumnya sudah diberikan BPK pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya.

Mie Go menegaskan bahwa Pemkot tidak tinggal diam menghadapi catatan-catatan tersebut.

Pihaknya telah mulai menindaklanjuti beberapa rekomendasi dan memastikan akan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

"Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima," jelasnya.

Ia pun menyampaikan harapan agar catatan-catatan tersebut dapat segera dibereskan sehingga pengelolaan keuangan Pemkot Pangkalpinang semakin solid, tidak hanya untuk mempertahankan predikat WTP, tetapi juga demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Catatan dari BPK adalah bahan evaluasi yang penting. Kami berkomitmen memperbaiki diri agar ke depan pengelolaan keuangan semakin baik dan tidak ada temuan-temuan serupa," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved