Segini Besaran Bantuan Subsidi Upah Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta, Dibayar Dua Bulan

Bantuan subsidi upah akan diberikan untuk dua bulan Juni dan Juli 2025.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Widodo
SUBSIDI UPAH - Bantuan subsidi upah akan diberikan untuk dua bulan Juni dan Juli 2025. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, sebesar Rp150.000 per bulan. BSU akan diberikan untuk dua bulan Juni dan Juli 2025.

Paket kebijakan itu akan diresmikan pada 5 Juni 2025, dan juga berlaku untuk guru honorer.

BSU untuk pekerja dan guru honorer itu merupakan bagian dari 6 paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan mendongkrak ekonomi di Triwulan II 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, adalah Rp150.000 per bulan. BSU akan diberikan selama dua bulan.

Hal tersebut dikatakan Airlangga di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/5/2025).

"Besarannya Rp150.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan,” kata Airlangga, seperti dikutip dari Kompas.tv.

Jumlah ini hanya setengah dari besaran BSU yang pernah dikucurkan pemerintah saat pandemi Covid. Saat itu, besaran BSU yang disalurkan sebesar Rp600.000. Sesuai dengan pernyataan Airlangga pada akhir pekan lalu.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp600.000)," kata Airlangga saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5/2025).

Syarat dan Cara Mendaftar BSU Pekerja

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai apa saja kriteria pekerja dan guru honorer yang berhak mendapatkan BSU, selain batasan gaji.

Pemerintah tengah menggodok mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta.

Saat pandemi tahun 2022, setiap pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000.

Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk masing-masing pekerja. 

Sejak 2022 itu, hingga kini tidak ada lagi BSU untuk pekerja hingga akhirnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasukkan BSU pekerja dalam program 6 stimulus ekonomi tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU pekerja kali ini lebih kecil dari besaran BSU pekerja pada masa Covid-19.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved