Tribunners
Madrasah dan Pesantren di Pinggir Perhatian
Jika madrasah serta pesantren masih bertahan dengan semangat yang dibiarkan sendiri, maka barangkali kita belum benar-benar bangkit
Oleh: Dr. Kartika Sari, M.Pd.I. - Pemerhati Pendidikan dan Pengawas Madya Kementerian Agama Kota Pangkalpinang
MESKI Hari Kebangkitan Nasional telah berlalu, semangatnya semestinya tidak berlalu begitu saja. Ia bukan sekadar tanggal seremonial dalam kalender, melainkan titik refleksi terhadap arah bangsa, terutama dalam membangun kemandirian dan keadaban melalui pendidikan. Namun, saat euforia peringatan mulai surut, kita dihadapkan pada kenyataan yaitu ada segmen penting dalam dunia pendidikan yang terus terpinggirkan dari skema besar pembangunan nasional. Madrasah dan pesantren—khususnya di Bangka Belitung—adalah contoh nyata dari ironi tersebut.
Di tengah riuhnya transformasi pendidikan digital, penguatan Kurikulum Merdeka, hingga peningkatan literasi numerasi, banyak madrasah swasta dan pesantren tradisional di Bangka Belitung justru tertinggal dalam infrastruktur, pendanaan, dan perhatian kebijakan. Pemerintah seolah masih memosisikan mereka sebagai lembaga pelengkap, bukan pilar utama dalam mencetak generasi beriman dan berpengetahuan. Padahal, sejarah telah mencatat bahwa kebangkitan nasional itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari peran besar para ulama, santri, dan lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi pelopor kesadaran berbangsa dan bernegara.
Lembaga pendidikan Islam ini tidak hanya mewarisi tradisi panjang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menjadi benteng moral dan spiritual masyarakat. Sayangnya, perhatian negara dan pemerintah daerah terhadap mereka masih bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan. Di tengah narasi besar digitalisasi dan transformasi pendidikan nasional, madrasah dan pesantren justru masih berjuang untuk bertahan hidup.
Antara idealisme dan ketidakpastian
Salah satu ironi paling memilukan dari situasi ini adalah nasib guru-guru madrasah dan pesantren, terutama yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Mereka bukan hanya guru, melainkan penggerak peradaban, penjaga nilai, dan pendidik akhlak generasi muda. Namun, di tengah gelombang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), para guru honorer madrasah swasta dan tenaga pengajar pesantren justru tersisih dari skema kebijakan ini.
Dalam kondisi lain, guru-guru yang sudah memenuhi syarat pun tetap menghadapi hambatan karena keterbatasan kuota, kurangnya afirmasi untuk guru madrasah swasta, dan tidak adanya jalur khusus untuk pengajar pesantren. Di Bangka Belitung, fenomena ini terlihat jelas. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki jaminan pensiun, tidak ikut BPJS, bahkan tidak punya kepastian masa depan.
Akibatnya, mereka terjebak dalam siklus ketidakpastian tanpa jaminan karier, tanpa pengakuan formal, dan tanpa akses terhadap hak-hak dasar sebagaimana guru ASN. Apa yang mereka terima hanyalah honor sukarela dari komite atau sumbangan santri, yang sering kali tidak mencapai upah minimum regional. Idealismenya tetap menyala, tetapi keletihan ekonomi dan ketidakpastian masa depan membuat mereka rentan menyerah dalam sunyi.
Potret ketimpangan yang terus membayang
Ketimpangan fasilitas pendidikan pun antara sekolah umum dan madrasah masih menjadi persoalan klasik. Di kota dan kabupaten seperti Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, memang telah berdiri madrasah negeri yang representatif. Namun, jika menengok ke kabupaten lain dan pelosok kampung, potret ketimpangan menjadi sangat nyata. Banyak madrasah swasta harus rela menjalankan proses belajar mengajar di ruang kelas semipermanen, dengan peralatan seadanya, dan tenaga pendidik yang belum tentu mendapat honor layak. Sementara itu, sekolah-sekolah umum yang berada dalam naungan pemerintah daerah mendapat anggaran rutin untuk perawatan infrastruktur, pengadaan TIK, bahkan program pelatihan guru yang berkelanjutan.
Padahal, para guru madrasah juga memiliki semangat dan kapasitas yang sama dalam mendidik. Mereka mengajarkan tidak hanya mata pelajaran umum, tetapi juga ilmu agama, akhlak, serta nilai-nilai toleransi dan keberagaman. Di tangan para guru madrasah, anak-anak tak hanya diajak berpikir logis, tetapi juga diajak merenung secara spiritual. Namun, idealisme mereka kerap terempas oleh minimnya penghargaan dari negara. Banyak guru honorer di madrasah swasta harus mengandalkan iuran komite atau donasi untuk sekadar menutupi kebutuhan hidup dasar.
Kesenjangan ini juga terjadi di lingkungan pesantren. Meski secara legal diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dalam praktiknya perhatian pemerintah terhadap pesantren di Bangka Belitung masih sangat terbatas. Banyak pesantren di Pulau Bangka dan Belitung mencoba bertahan secara mandiri dengan membuka berbagai usaha untuk mendukung biaya operasional. Namun, semua itu dijalankan tanpa ekosistem pendampingan yang kuat dari pemerintah daerah. Program pemberdayaan pesantren masih sebatas workshop seremonial, tanpa tindak lanjut yang terukur.
Lebih dari itu, keberhasilan santri dan siswa madrasah dalam berbagai kompetisi—baik akademik maupun nonakademik—juga belum mendapatkan sorotan dan dukungan yang layak. Prestasi mereka seolah sunyi dari publikasi, apalagi dari program pembinaan lanjutan. Hal ini berbanding terbalik dengan narasi besar kebangkitan bangsa yang seharusnya didorong oleh penghargaan terhadap mereka yang menunjukkan keunggulan dalam keterbatasan. Ketika prestasi anak-anak madrasah hanya dirayakan sesaat, dan tidak diinvestasikan untuk masa depan, maka bangsa ini tengah mengabaikan salah satu aset pentingnya.
Lebih ironis lagi, kebijakan pendidikan kita masih terlalu terpusat dan seragam. Apa yang berhasil diterapkan di sekolah-sekolah di Pulau Jawa langsung dijadikan acuan untuk seluruh Indonesia, termasuk daerah kepulauan seperti Bangka Belitung. Padahal, tantangan geografis, sosial, dan budaya di daerah ini sangat berbeda. Banyak madrasah dan pesantren berada di wilayah terpencil, jauh dari jangkauan akses teknologi, namun tetap harus mengejar indikator kinerja yang sama dengan lembaga pendidikan perkotaan. Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan yang harus segera dikoreksi.
Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjadi perpanjangan tangan program pusat, tetapi juga proaktif merancang kebijakan afirmatif yang kontekstual dan berpihak. Jika visi “Bangkit untuk Indonesia Emas” ingin benar-benar diwujudkan, maka kebijakan pendidikan harus mencakup semua, termasuk madrasah kecil dan pesantren rakyat yang selama ini berjalan di luar arus utama. Mereka bukan beban pembangunan, tetapi aset strategis yang perlu dikelola dan diberdayakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250529_Kartika-Sari.jpg)