Sosok Zulkarnaen Apriliantony Pengusaha yang Diminta Budi Arie Cari Data Situs Judol

Zulkarnaen Apriliantony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

Editor: fitriadi
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol. 

Tetapi, ia menegaskan dirinya hanya penerima, bukan pengumpul uang.

"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang," kata Tony di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan uang pengamanan situs judol dari pemblokiran, diterimanya dari Adhi Kismanto.

Sebab, Adhi merasa telah berutang budi pada Tony. Berkat dirinya, ujar Tony, Adhi yang hanya berijazah SMK, bisa menjadi tenaga ahli di Kominfo yang sekarang diubah namanya menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski demikian, Tony mengaku ia tidak punya wewenang soal Adhi menjadi pegawai di Kominfo.

"Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada," jelasnya.

"Saya mengaku salah di sini saya menerima uang koordinasi judi online. Saya akui itu saya salah," imbuh dia.

Awal Mula Kasus Pengamanan Situs Judol

Kasus pengamanan situs judol dari pemblokiran, bermula dari upaya Alwi Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kominfo.

Alwi bertemu dengan Jonathan, pengusaha judol yang hingga saat ini masih buron.

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat bekerja sama mengelola situs judol bernama SultanMenang.

Alwin menawarkan diri melakukan pengawasan terhadap bisnis-bisnis Jonathan.

Alwin pun memulai bisnis di bidang judol. Ia kemudian melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judol tersebut, yakni Fakhri Dzulfiqar, dengan memberikan upah Rp1 juta.

Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi situs judil sebesar Rp1,5 juta.

"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 (seratus) website perjudian online dari Sdr. Jonathan (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak, maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personel sebanyak dua orang dan perubahan tarif menjadi Rp2 juta per website," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam draft dakwaan, yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (19/5/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved