Kamis, 23 April 2026

Gaji 13 Cair, Segini Besaran yang Diterima PNS, TNI-Polri dan Pensiunan

Gaji 13 Cair, Segini Besaran yang Diterima PNS, TNI-Polri dan Pensiunan. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews
GAJI 13 CAIR - Segini Besaran gaji 13 yang diterima PNS, TNI Polri dan pensiunan 

BANGKAPOS.COM - Gaji 13 Cair, Segini Besaran yang Diterima PNS, TNI-Polri dan Pensiunan.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia mendapatkan dana segar di awal bulan Juni 2025.

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilaksanakan sejak awal Juni 2025.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara dan purnabakti atas pengabdian dan kinerja mereka.

Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang seringkali membutuhkan biaya tambahan.

Sejumlah kepala daerah pun sudah mengumumkan akan mencairkan gaji 13 untuk PNS dan PPPK di awal bulan Juni.

Baca juga: Jokowi Tak Hadir Upacara Hari Lahir Pancasila di Istana: Proses Penyembuhan dari Alergi Kulit

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved