Tahura Bukit Mangkol

Kasus Dugaan Korupsi Tahura Bukit Mangkol Masuk Penyidikan, Kerugian Negara Masih Dihitung

hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik masih memanggil saksi-saksi dan ahli serta tengah menghitung potensi kerugian negara...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Tahura Bukit Mangkol di Kabupaten Bangka Tengah masih terus diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Maret 2025.

Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik masih memanggil saksi-saksi dan ahli serta tengah menghitung potensi kerugian negara.

"Tersangka belum ada, kita masih proses penyidikan pemanggilan saksi dan ahli. Ini penyidik sedang proses menghitung kerugian negara perkara Bukit Mangkol," katanya, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Inspektorat Bangka Tengah juga sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil audit yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen.

DLH Bangka Tengah menerima hasil audit beserta rekomendasi dari Inspektorat Bangka Tengah per tanggal 14 Februari 2025.

Rekomendasi Inspektorat itu meminta yang bersangkutan Lintas dan Duta agar mengembalikan sejumlah uang sesuai dengan besaran yang diterima dari provider XL.

Ari Yanuar mengatakan, karena kasus Tahura Bukit Mangkol naik statusnya menjadi penyidikan di Kejari Bangka Tengah maka sementara waktu DLH Bangka Tengah menunggu terlebih dahulu.

Sampai kasus Tahura Bukit Mangkol naik ke tingkat penyidikan, diketahui bersangkutan Lintas dan Duta belum sempat mengembalikan uang seperti rekomendasi Inspektorat.

"Iya (belum sempat), karena kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, proses sanksi disiplin terhadap pegawai bersangkutan yang pernah dikoordinasikan dengan BKPSDM Bangka Tengah juga harus tertunda.

"Sudah koordinasi dengan BKPSDM, jadi kami juga menunggu dari proses di Kejari, karena akan lebih kuat untuk proses sanksi kepada pegawainya," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved