Sosok Fadly Amran, Wali Kota Padang Copot Direkrut RSUD dr Rasidin Imbas Tolak Pasien Sesak Napas

Fadly Amran adalah Wali Kota Padang periode 2025–2030. Sebelumnya, Fadly Amran menjabat sebagai Wali Kota Padan Panjang periode 2018–2023.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase ppid.padangpanjang.go.id | Dok Pribadi/TribunPadang.com/Rezi Azwar
FADLY AMRAN -- (kiri) Wali Kota Padang Fadly Amran / (kanan) Desi, pasien sesak napas yang ditolak RSUD dr Rasidin || Wali Kota Padang Fadly Amran copot direktur RSUD dr Rasidin imbas tolak Desi, pasien sesak napas 

BANGKAPOS.COM -- Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengambil langkah tegas terkait RSUD dr Rasidin yang tolak pasien sesak napas hingga meninggal dunia.

Fadly Amran langsung mencopot Direktur RSUD dr Rasidin Padang dari jabatannya.

Tak hanya itu, Wali Kota Padang ini juga turut menonaktifkan Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).

Sosok Fadly Amran

Dikutip dari Wikipedia, Fadly Amran adalah Wali Kota Padang periode 2025–2030.

Sebelumnya, Fadly Amran menjabat sebagai Wali Kota Padan Panjang periode 2018–2023

Fadly Amran lahir di Padang, 09 Februari 1988. Ia memiliki gelar Datuak Paduko Malan.

Fadly Amran berasal dari keluarga pengusaha, oleh karenanya saat kuliah ia mengambil jurusan bisnis.

Bisnis keluarga Fadly Amran meliputi rumah sakit, sekolah, dan universitas di bawah Yayasan Pendidikan Baiturrahmah.

Fadly sendiri menjalankan usaha di bidang olahraga dan kebugaran di Kota Padang.

Fadly merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara.

Ayahnya, Amran Sutan Sidi Sulaiman adalah pengusaha Muhammadiyah kelahiran Panyalaian, X Koto, Tanah Datar yang mendirikan Yayasan Pendidikan Baiturrahmah dan Rumah Sakit Siti Rahmah di Padang.

Sementara ibunya, Maizarnis, adalah istri keempat ayahnya yang kini menjadi ketua yayasan sepeninggal suaminya.

Fadly menghabiskan masa kecil hingga remaja di Padang.

Ia mengenyam pendidikan di TK Baiturrahmah Padang (1992–1993), SD Baiturrahmah Padang (1993–1999), SMP Negeri 2 Padang (1999–2002), dan Jurusan IPA SMA Negeri 1 Padang (2002–2005).

Fadly meraih gelar Associate of Arts and Science (A.A.S.) dari Shoreline Community College (2005–2007).

Ia melanjutkan mengambil jurusan Finance dan meraih gelar Bachelor of Arts in Bussiness Administration (B.B.A.) dari Universitas Seattle, Seattle pada tahun 2009.

Fadly pernah menjadi External Legislativer di Persatuan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias) pada 2007—2009.

Fadly Amran Copot Direkrut RSUD dr Rasidin

Seorang pasien sesak napas bernama Desi Erianti ditolak berobat di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Akibat penolakan itu, Desi meninggal dunia di IGD RS Siti Rahmah Padang, Sabtu (31/5/2025) pukul 12.31 WIB.

Sepupu Desi, Suyudi, mengatakan bahwa sebelum meninggal, korban dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat (30/5/2025) karena mengalami sesak napas.

Pihak rumah sakit menolak Desi karena kondisi kesehatannya dianggap tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan.

"Dokter menyatakan bahwa ia (Desi) hanya sesak napas, tensinya normal dan tidak memenuhi unsur kedaruratan, jika ingin mendapatkan perawatan dialihkan ke umum," kata Suyudi dikutip dari TribunPadang.com.

Karena pihak keluarga tak punya biaya, Desi akhirnya dibawa pulang menggunakan ojek tengah malam itu juga.

Selain itu, kartu KIS yang dimiliki Desi tidak dapat digunakan karena kondisi pasien yang dinilai tidak darurat.

Keesokan harinya, napas Desi makin sesak hingga dilarikan ke RS Siti Rahmah.

Meski telah mendapat penanganan di RS Siti Rahmah, Desi akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pukul 12.31 WIB.

"Akhirnya tepat pada pukul 12.31 WIB, kakak sepupu saya mengembuskan napas terakhir saat ditangani di IGD RS Siti Rahmah," jelas Suyudi.

Suyudi menyayangkan sikap RSUD dr Rasidin hingga berujung meninggalnya Desi.

"Orang yang membutuhkan perawatan Kesehatan ditolak dari IGD dengan alasan tidak dalam keadaan darurat dan saat ini kakak saya sudah pergi, apakah ini sudah tidak darurat?" terangnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran geram mendapat kabar pasien ditolak berobat hingga meninggal dunia.

Wali Kota kemudian menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian  yang berujung meninggalnya Desi.

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.

Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.

"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Sri Kurnia Yati.

“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” pungkasnya.

DPRD Turun Tangan

Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, pada Senin (2/6/2025).

Direktur RSUD dr Rasidin Padang, dr Desy Susanti menyebut Desi Erianti datang menggunakan transportasi online bersama keluarganya.

"Dia datang pakai Maxim bersama pihak keluarga, dan langsung dibawa ke IGD menggunakan kursi roda," jelas dr Desy.

Dokter jaga malam itu, dr Pipit, mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat menerima pasien.

"Pasien langsung kami bawa ke tempat tidur dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital," ujar dr Pipit.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan fisik, dirinya sempat menggali informasi keluhan dari pasien.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang, anggota Komisi IV, Direktur RSUD dr Rasidin Padang dr Desy Susanti beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr Srikurnia Yati, serta perwakilan BPJS Kesehatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Iskandar.

Iskandar meminta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk mengevaluasi pelayanan di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Padang.

Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar usai menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).

Pertemuan ini digelar guna menindaklanjuti kasus meninggalnya Desi Erianti, warga yang diduga mengalami penolakan saat hendak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang setelah mengeluhkan sesak napas.

"Kami meminta Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi pelayanan di 27 rumah sakit di Kota Padang. Sebab, dinas kesehatan adalah penanggung jawab sistem pelayanan kesehatan di daerah," ujar Iskandar kepada wartawan.

Iskandar juga menyoroti ketidaksiapan tenaga medis dalam memahami kondisi darurat yang seharusnya ditangani segera.

"Kesimpulan sementara dari Dinas Kesehatan, ada kekurangan ketajaman dalam pelaksanaan teknis penanganan kasus emergency di IGD RSUD dr. Rasidin. Kalau ada pasien datang pukul 01.00 WIB dini hari dalam kondisi sakit, tentu tidak bisa menunggu sampai pagi untuk mendapat penanganan," katanya. 

Terkait dugaan kelalaian ini, Iskandar menyatakan bahwa sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Kota Padang.

"Soal sanksi kami serahkan kepada Wali Kota Padang. DPRD hanya bisa memberikan saran dan masukan," tutupnya.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved