Kriminalisasi Nikah Sirri: Solusi atau Masalah Baru?
Dari sudut pandang hukum acara peradilan agama, kriminalisasi nikah sirri juga akan menimbulkan beban baru bagi sistem peradilan yang sudah overload..
Oleh : Sabina Aulia Istiazah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
WACANA mengenai RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mengancam pelaku nikah sirri dengan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 draft RUU tersebut, sesungguhnya mencerminkan dilema hukum yang mendalam antara upaya penegakan tertib administrasi perkawinan di satu sisi dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia di sisi lain, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan sensitif terhadap kondisi obyektif masyarakat daripada sekadar mengandalkan ancaman pidana sebagai solusi tunggal.
Dari perspektif hukum positif Indonesia, problematika nikah sirri memang telah lama menjadi persoalan kompleks yang berakar pada dualisme pengaturan perkawinan, dimana UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan dalam Pasal 2 ayat (2) mensyaratkan pencatatan sebagai syarat administratif, namun dalam praktik di masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam sudah sah secara agama meskipun tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara hukum yang hidup di masyarakat (living law) dengan hukum negara (state law), dimana masyarakat sering kali lebih mengutamakan legitimasi religius daripada legitimasi hukum formal, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang terkendala biaya administrasi atau akses ke kantor urusan agama.
Menurut penulis, pendekatan kriminalisasi terhadap nikah sirri melalui RUU HMPA justru berpotensi kontraproduktif karena tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan pencatatan perkawinan yang mudah, murah, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan pidana ini malah dapat memperburuk kondisi perempuan dan anak-anak yang sudah rentan akibat status perkawinan tidak tercatat. Lebih jauh lagi, kriminalisasi nikah sirri berpotensi melanggar prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena akan menghukum masyarakat miskin yang tidak mampu memenuhi persyaratan administratif yang seringkali rumit dan mahal, sementara masyarakat kaya dengan mudah dapat memenuhi semua persyaratan formal tersebut.
Dampak yang paling mengkhawatirkan dari kriminalisasi nikah sirri adalah terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak, dimana ancaman pidana justru dapat membuat pasangan yang menikah sirri semakin enggan untuk mengurus legalisasi perkawinan mereka karena takut terjerat hukum pidana, sehingga perempuan dan anak-anak akan semakin sulit memperoleh perlindungan hukum terkait hak waris, nafkah, hak asuh anak, dan akses terhadap layanan publik yang mensyaratkan bukti perkawinan yang sah. Ironisnya, RUU yang dimaksudkan untuk melindungi institusi perkawinan justru dapat memperlemah posisi pihak-pihak yang paling membutuhkan perlindungan hukum, yaitu perempuan dan anak-anak dari keluarga ekonomi lemah.
Dari sudut pandang hukum acara peradilan agama, kriminalisasi nikah sirri juga akan menimbulkan beban baru bagi sistem peradilan yang sudah overload, dimana pengadilan akan dibanjiri perkara pidana nikah sirri yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif yang lebih sederhana dan efektif. Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi peradilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga kriminalisasi nikah sirri justru akan membuat sistem peradilan menjadi lebih rumit dan mahal.
Solusi yang lebih konstruktif menurut penulis adalah memperkuat program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan, disertai dengan penyederhanaan prosedur dan pengurangan biaya administrasi pencatatan perkawinan, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk yang memberikan kemudahan akses melalui sistem online Simkah. Selain itu, perlu dikembangkan program legalisasi massal perkawinan tidak tercatat dengan memberikan amnesti bagi pasangan yang telah menikah sirri dan bersedia mengurus pencatatan perkawinan mereka, sehingga fokus penegakan hukum diarahkan pada aspek positif berupa pemberian insentif daripada ancaman pidana yang bersifat represif.
Lebih jauh, pemerintah juga perlu memperkuat kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, dan lembaga adat untuk melakukan pendekatan kultural dalam mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak keluarga yang sejalan dengan ajaran Islam tentang perlindungan terhadap istri dan anak. Pendekatan ini lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang masih sangat menghargai nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal, sehingga perubahan perilaku dapat terjadi secara alamiah tanpa paksaan atau ancaman pidana yang dapat menimbulkan resistensi masyarakat.
Meskipun niat baik untuk mewujudkan tertib administrasi perkawinan melalui RUU HMPA patut dihargai, namun pendekatan kriminalisasi nikah sirri justru berpotensi menciptakan masalah baru yang lebih kompleks daripada menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih holistik, humanis, dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat daripada penegakan hukum yang bersifat represif, agar tujuan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dapat tercapai tanpa harus mengorbankan rasa keadilan dan kemanusiaan yang menjadi landasan sistem hukum Indonesia. (*)
| Inara Rusli Nikah Tanpa Saksi dan Bukti, Lupa Ustaz yang Nikahkan, Kukuh Bantah Zina dengan Insanul |
|
|---|
| Bridal Shower Syifa Hadju Disorot, Souvenir Mewah hingga Belasan Juta Jadi Perbincangan |
|
|---|
| Hotel Santika Bangka Tawarkan Paket Wedding Mulai Rp180 Ribu, Fasilitas Lengkap |
|
|---|
| Dialektika Hukum dan Keadilan dalam Praktik Penegakan Hukum |
|
|---|
| Dunia Anak Tidak Sesederhana yang Kita Bayangkan: Belajar dari Film Na Willa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250605-Sabina-Aulia-Istiazah-Mahasiswi-Fakultas-Hukum-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)