Kamis, 9 April 2026

Opini

Dialektika Hukum dan Keadilan dalam Praktik Penegakan Hukum

Tidak jarang masyarakat mempertanyakan putusan yang dianggap terlalu kaku dalam menafsirkan aturan sehingga mengabaikan aspek kemanusiaan

Editor: Hendra
Dokumentasi/Yen yen
Yen Yen, S.E., S.H. Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pertiba 

Dialektika Hukum dan Keadilan dalam Praktik Penegakan Hukum

Penulis Yen Yen, S.E., S.H.
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pertiba

Hukum pada hakikatnya dibentuk untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun, dalam praktik penegakan hukum, ketiga tujuan tersebut tidak selalu berjalan selaras.

Realitas menunjukkan adanya dialektika antara hukum sebagai norma tertulis dengan keadilan sebagai nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dialektika ini mencerminkan adanya ketegangan antara kepastian hukum yang bersifat formal dengan tuntutan keadilan yang bersifat substantif.

Hukum positif menuntut konsistensi dalam penerapan aturan. Kepastian hukum menjadi penting agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi, kepastian hukum yang terlalu menitikberatkan pada aspek prosedural terkadang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Putusan yang secara normatif benar belum tentu dirasakan adil secara sosial. Di sinilah muncul persoalan klasik dalam ilmu hukum, yakni bagaimana menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan.

Dialektika hukum dan keadilan sering terlihat dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik. Tidak jarang masyarakat mempertanyakan putusan yang dianggap terlalu kaku dalam menafsirkan aturan sehingga mengabaikan aspek kemanusiaan.

Sebaliknya, terdapat pula pandangan bahwa hukum tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan subjektif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Perbedaan sudut pandang tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang norma, tetapi juga nilai.

Secara teoritis, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan pasal, melainkan juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.

Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi moral dan sosiologis. Pendekatan yang terlalu legalistik berpotensi menimbulkan kesenjangan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Penegakan hukum yang ideal menuntut integritas dan kepekaan aparat penegak hukum dalam memahami konteks perkara.

Hukum harus mampu hadir sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Ketika hukum hanya berpihak pada kepastian prosedural, maka keadilan berpotensi terpinggirkan. Sebaliknya, ketika keadilan dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kepastian hukum dapat terabaikan.

Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pendekatan normatif dan pendekatan substantif dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh kehilangan orientasi pada keadilan sebagai tujuan utama.

Reformasi hukum perlu diarahkan pada pembentukan sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

Dialektika antara hukum dan keadilan merupakan dinamika yang tidak dapat dihindari dalam sistem hukum modern. Tantangan bagi para penegak hukum adalah bagaimana menjadikan hukum tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai cerminan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang bermakna.

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa konsisten aturan diterapkan, tetapi juga dari sejauh mana keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ketika hukum mampu menghadirkan keadilan, maka kepercayaan publik akan tumbuh, dan hukum akan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved