Gaji dan Tunjangan IPDN, STMKG dan STPN Tahun 2025, Serta Prospek Kerja Setelah Lulus

Masih banyak yang belum tahu berapa gaji dan tunjangan IPDN, STMKG, dan STPN setelah lulus, cek informasi berikut

(Dok. IPDN)
Sekolah kedinasan IPDN milik Kemendagri membuka pendaftaran yang dibuka mulai 3 April 2023 

- Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200

- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500

- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900

- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400

- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200

Tunjangan Lulusan IPDN

Selain menerima gaji pokok, lulusan IPDN juga berhak atas tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018, tunjangan kinerja ini berlaku bagi pegawai IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. 

Besarannya berbeda-beda tergantung tingkat dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved