Sosok Orideko Iriano Burdam, Bupati Raja Ampat Sebut Warga Tolak Tambang Nikel Pulau Gag Ditutup
Orideko Iriano Burdam adalah Bupati Raja Ampat periode 2025-2030. Pada Pilkada 2024, ia maju menjadi calon bupati dan calon wakil bupati bersama
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Orideko Iriano Burdam, Bupati Raja Ampat Periode 2025-2030.
Sosok Orideko Iriano Burdam menjadi sorotan usai klaim masyarakat di Pulau Gag tolak tambang nikel ditutup.
Orideko Iriano Burdam menyebut bahwa masyarakat menginginkan tambang nikel terus beroperasi.
"Saya dapat pesan dari masyarakat Pulau Gag Nikel untuk sampaikan kepada Bapak Menteri Bahlil, mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang itu, yang masyarakat inginkan itu," tuturnya.
Sosok Orideko Iriano Burdam
Orideko Iriano Burdam adalah Bupati Raja Ampat periode 2025-2030.
Pada Pilkada 2024, ia maju menjadi calon bupati dan calon wakil bupati bersama Mansyur Sahdan sebagai pasangan nomor urut 1.
Baca juga: Kalender 2025: Kapan Tahun Baru Islam 1447 H? Cek Jadwal Long Weekend dan Tanggal Merah Bulan Juni
Pasangan Orideko Burdam-Mansyur Sahdan menang di Pilkada Raja Ampat usai mendapat 12.348 suara.
Orideko Iriano Burdam, S.IP., M.M., M.Ec.Dev. lahir pada 23 Februari 1974.
Ia adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia.
Sebelum menjadi bupati, Orideko pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Raja Ampat periode 2021–2025.
Riwayat Pekerjaan
Wakil Bupati Raja Ampat (2021—2025)
Bupati Raja Ampat (2025—sekarang)
Harta Kekayaan Orideko Iriano Burdam
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Orideko Iriano Burdam diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 7 miliar.
Orideko Iriano Burdam terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 18 Maret 2025, sejaka wal menjabat sebagai Bupati Raja Ampat.
Berikut ii rincian harta kekayaan Orideko Iriano Burdam:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.500.000.000
1. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA RAJA AMPAT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
2. Tanah Seluas 1380 m2 di KAB / KOTA RAJA AMPAT, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
3. Tanah Seluas 750 m2 di KAB / KOTA RAJA AMPAT, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
4. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA RAJA AMPAT, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
5. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA SORONG, WARISAN Rp 5.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 245 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA SORONG , WARISAN Rp 100.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/800 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
8. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA RAJA AMPAT, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 8.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.600.550
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 7.518.600.550
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 7.518.600.550
Klaim Warga Tak Ingin Tambang Nikel Pulau Gag Ditutup
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengatakan, hampir sebagian besar masyarakat di Pulau Gag menolak perusahaan eksplorasi nikel ditutup.
Alasannya, sebagian besar mata pencarian masyarakat di pulau itu dari aktivitas pertambangan itu.
Orideko menyebutkan, tidak ada pencemaran lingkungan di laut sekitar lokasi tambang.
ini berdasarkan hasil kunjungan Menteri ESDM dan Gubernur Papua Barat Daya ke Pulau Gag.
"Jadi informasi yang beredar kita pantau langsung, ternyata kita tidak dapat pencemaran lingkungan seperti yang beredar di medsos."
"Saya apresiasi dengan PT Gag Nikel yang terus melakukan pengawasan melalui amdal agar tidak ditemukan bermasalah ke depan," kata Orideko di Sorong pada Senin (9/6/2025).
Isu pencemaran lingkungan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat menjadi perhatian publik.
Meski begitu, Orideko memastikan kunjungan wisatawan ke Raja Ampat masih normal.
"Saya dapat pesan dari masyarakat Pulau Gag Nikel untuk sampaikan kepada Bapak Menteri Bahlil, mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang itu, yang masyarakat inginkan itu," tuturnya.
Di sisi lain, Orideko berharap seluruh masyarakat menjaga keindahan wisata kelas dunia itu dengan baik.
"Kita harus jaga Raja Ampat bersama-sama, lalu kita promosi yang baik jangan ada negatif atau berita hoaks."
"Kita juga ke depan akan selalu jaga daerah wisata kita jangan ada pencemaran," katanya.
Dikutip dari KompasTV, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyinggung terkait penegakan hukum atas aktivitas pertambangan PT ASP di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat.
Menteri Lh Hanif Faisol Nurofiq, berbicara kemungkinan hukuman pidana bagi perusahaan tersebut usai ditemukannya indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di pulau Manuran.
"Terkait PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakulan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata Hanif dalan keterangannya, Minggu, (8/6/2025).
"Dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata," tambahnya.
Ia kemudian meminta pihak ASP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," tegasnya. Dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Hanif menyebut saat ini tengah berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, serta akan meminta keterangan para ahli.
"Kegiatan yang akan kita lakukan dengan ini, karena ini sudah berjalan proses hukumnya, kita sedang menuju ke sana pengambilan sampel, untuk menghadirkan para ahli guna mengambil lamgkah-langkah terkait penegakan hukum pidana maupun perdatanya. Ini untuk yang di pulau Manuran," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mendapati temuan adanya pencemaran lingkungan akibat tambang nikel yang dilakukan PT ASP di Pulau Munaran.
Menteri LH menjelaskan di saat dilakukan pengawasan oleh pihaknya, ditemukan insiden settling pond atau kolam pengendapan yang jebol.
Hal itu, kata ia menyebabkan pantai di pulau tersebut menjadi keruh.
Ia juga menyebut selama beroperasi, PT ASP tidak memiliki manajemen lingkungan.
"Sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASPini, di pualu Manuran," ucapnya.
Di sisi lain, ia menyebut, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran.
Mengingat pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).
(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com)
BPPMHKP Dorong Bangka Tengah Jadi Sentra Factory System Budidaya Ikan |
![]() |
---|
Punya Harta Rp9,4 Miliar, Nurul Azizah Gratiskan Parkir Semua Motor & Mobil |
![]() |
---|
Sosok dr Faida, Eks Bupati Jember Disorot Usai Insiden 8 Anak Buah Tewas Kecelakaan di Probolinggo |
![]() |
---|
Koba Sabet Juara Umum MTQH 2025, Algafry Dorong Anak Cinta Al-Qur’an |
![]() |
---|
Profil Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro Viral Gratiskan Parkir Semua Kendaraan, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.