Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Modus Korupsi 1,1 Juta Unit Laptop di Kemendikbudristek, Nadiem: Untuk Mitigasi Dampak Covid-19
Dua orang stafsus Mendikbudristek diduga mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Kasus korupsi laptop senilai hampir Rp 10 triliun ini melibatkan dua orang staf khusus Mendikbudristek.
Dua orang stafsus ini diduga mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Terancam Diperiksa Kejagung
Stafsus tersebut yakni FH diduga adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, dan JT adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Harli menjelaskan, awalnya Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Tim Kejagung menggeledah apartemen dua stafsus Mendikbudristek pasa masa menteri Nadiem Makarim.
Meski sudah melakukan penggeledahan di 2 apartemen anak buah Nadiem Makarim, sejauh ini Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpeluang diperiksa terkait kasus ini.
Harli mengatakan, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik tergantung kebutuhannya.
"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.
Soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbudristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.
"Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," kata Harli.
Dari penggeledahan di dua apartemen anak buah Nadiem Makarim di Jakarta penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.
Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah.
Lalu 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.
Harli Siregar mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Nadiem Makarim Buka Suara
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan alasan utama dilakukan pengadaan laptop chromebook pada periode 2019-2022.
Hal ini terkait tuduhan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chormebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Nadiem menjelaskan, di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tapi juga krisis untuk sektor pendidikan.
Oleh sebab itu, dia menyebut, saat itu pihaknya harus melakukan mitigasi secara cepat untuk menekan dampak yang akan timbul, yakni learning loss atau hilangnya aktivitas pembelajaran di sekolah.
"Sehingga program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, yang termasuk laptop, adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," kata Nadiem, dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, pengadaan sejumlah piranti TIK dilakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh.
"Kemendikbidristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun," jelasnya.
Selain untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh, katanya, perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
"Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss," tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, dia menyadari dalam setiap kebijakan publik, soal pengawasan dan akuntabilitas menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," ucap Nadiem.
Dia lantas menyatakan siap apabila dipanggil Kejaksaan Agung untuk memeberikan keterangan atau klarifikasi berkenaan dengan kasus ini.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem.
Pantauan Tribunnews.com dalam konferensi pers yang digelar sekira pukul 08.00 WIB itu, Nadiem tampak hadir didampingi oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Jurist Tan Terdeteksi di Australia Sudah 2 Bulan, Siapa Suaminya? |
![]() |
---|
Apa Kaitan Jurist Tan dan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek? |
![]() |
---|
Google Investasi ke Gojek Rp 16 Triliun, Kejagung Dalami Kaitan dengan Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Profil dan Jejak Karir Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Kemendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.