Minggu, 10 Mei 2026

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2025, Ini Penyebab BSU 2025 Belum Cair

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah untuk tambahan penghasilan pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bu

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tangkapan layar BPJS Ketenagakerjaan
LOLOS VERIFIKASI - Pencairan bagi yang lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan masih akan menunggu validasi Kemnaker. Anda diimbau rutin mengcek di bsu.kemnaker.go.id. 

2. Cek BSU Kemnaker 2025 lewat Aplikasi JMO Mobile

  • Buka aplikasi JMO login menggunakan akun terdaftar
  • Scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

  • Klik tombol "Klik Disini"

  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif

  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

Kenapa BSU Belum Cair? 

Berikut penyebab umum dana BSU belum masuk meski kamu sudah terdaftar sebagai penerima:

  • Rekening Bank Tidak Valid atau Tidak Aktif
    Transfer BSU gagal jika:
  • Nomor rekening sudah tidak aktif atau tertutup
  • Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK
  • Rekening otomatis ditutup karena saldo nol dalam waktu lama
    Solusi: Update data rekening di akun bsu.kemnaker.go.id atau hubungi bank terkait.
  • Status BSU Masih Dalam Proses Verifikasi
    Jika status masih “Proses Penyaluran”, artinya data kamu sedang diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, atau bank penyalur.
    Solusi: Periksa secara berkala dan pastikan data KTP, NIK, dan rekening sudah benar.
  • Bank Penyalur Belum Menyelesaikan Transfer
    BSU hanya disalurkan lewat bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Pengguna bank lain biasanya mengalami keterlambatan pencairan.
    Solusi: Tunggu jadwal gelombang pencairan berikutnya dan pantau di bsu.kemnaker.go.id.
  • Tidak Memenuhi Syarat Meski Terdaftar di BPJS
  • Masih Menunggu Tahap Penyaluran Selanjutnya
    BSU disalurkan bertahap, jika belum menerima di tahap pertama (14 Juni 2025), kemungkinan masuk tahap berikutnya.
    Solusi: Pantau pengumuman resmi di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved