Berita Bangka Tengah
Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Curat
Seorang pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap kepolisian
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polsek Sungaiselan telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.
Seorang pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap kepolisian.
Pelaku itu ditangkap Polsek Sungaiselan ketika sedang berada di kediamannya di Paritlalang, Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Tengah, IPTU Sugiyanto mengatakan, penangkapan pelaku berinisial S (33) warga Kelurahan Sungai terjadi pukul 02.00 WIB, Senin (16/6/2025).
"Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," katanya, Selasa (17/6/2025).
Pelaku berhasil ditangkap karena polisi mendapat informasi ia sedang berada di rumah, sehingga kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
S mengaku telah mencuri sejumlah barang berharga korban di Kelurahan Sungaiselan, pada malam hari Mingg, 6 Januari 2025.
Polisi telah mengamankan pelaku S di Mapolsek Sungaiselan guna penyidikan lebih lanjut sembari melengkapi berkas perkara.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Antisipasi PTM, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Komunitas Speradik Bangka Adventure Jaga Lingkungan dan Kembangkan Wisata Alam Bukit Pau |
![]() |
---|
Efek Kratom di Balik Pertengkaran Berujung Tewasnya Seorang Pemuda Bangka Tengah |
![]() |
---|
UBB Kenalkan Cara Konservasi Laut Lewat Sea Ranching Kerang Darah di SMA Negeri 1 Pangkalanbaru |
![]() |
---|
7.364 Keluarga di Bangka Tengah Terima Bantuan Beras CPP, Total 147 Ton Disalurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.