Breaking News

Berita Bangka Tengah

Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Curat

Seorang pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap kepolisian

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Humas Polres Bangka Tengah
DPO pelaku curat di Sungaiselan ketika berhasil diamankan polisi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polsek Sungaiselan telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.

Seorang pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap kepolisian.

Pelaku itu ditangkap Polsek Sungaiselan ketika sedang berada di kediamannya di Paritlalang, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka Tengah, IPTU Sugiyanto mengatakan, penangkapan pelaku berinisial S (33) warga Kelurahan Sungai terjadi pukul 02.00 WIB, Senin (16/6/2025).

"Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," katanya, Selasa (17/6/2025).

Pelaku berhasil ditangkap karena polisi mendapat informasi ia sedang berada di rumah, sehingga kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

S mengaku telah mencuri sejumlah barang berharga korban di Kelurahan Sungaiselan, pada malam hari Mingg, 6 Januari 2025.

Polisi telah mengamankan pelaku S di Mapolsek Sungaiselan guna penyidikan lebih lanjut sembari melengkapi berkas perkara.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved