Sosok Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel yang Pecat Abdul Hayat Gani, Kini Dituntut Gaji Rp 8 M

Andi Sudirman Sulaiman diketahui sebagai sosok yang memecat Andi Sudirman Sulaiman sebagai Sekprov Sulsel pada akhir 2022 lalu.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Ist | sulselprov.go.id
ANDI SUDIRMAN SULAIMAN -- (kiri) Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani / (kanan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman || Andi Sudirman Sulaiman menjadi sorotan lantaran dituntut untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul hatay Gani sebesar Rp 8 miliar, ia adalah sosok yang memecat Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman Sulaiman menjadi sorotan lantaran dituntut mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Ia dituntut untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani selama dinonaktifkan sebagai Sekprov Sulsel.

Andi Sudirman Sulaiman diketahui sebagai sosok yang memecat Andi Sudirman Sulaiman sebagai Sekprov Sulsel pada akhir 2022 lalu.

Sejak dinonaktifkan, Abdul Hayat Gani belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.

Padahal, gaji tersebut merupakan hak normatif yang semestinya diterima sebagai pejabat Sekda Pemprov Sulsel yang secara hukum masih berstatus aktif pada waktu itu.

Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000.

Jumlah tersebut telah dikabulkan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

Sosok Andi Sudirman Sulaiman

Andi Sudirman Sulaiman dikenal publik setelah ia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sulsel mendampingi calon Gubernur Nurdin Abdullah pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2018.

Pasangan itu kemudian memenangi Pilgub Sulsel dengan dukungan 43,87 persen suara mengalahkan tiga pasangan kandidat lainnya.

Setelah dua tahun menjadi wakil gubernur, Andi Sudirman kemudian menggantikan Nurdin Abdullah yang tersandung kasus korupsi di KPK.

Awalnya ia ditunjuk oleh Kemendagri menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan setelah Gubernur Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK pada Februari 2021.

Ia kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Sulsel untuk sisa masa jabatan 2018-2023 pada 10 Maret 2022 dan menjadi gubernur termuda di Indonesia.

Andi Sudirman Sulaiman maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilkada Sulawesi Selatan 2024 berpasangan dengan mantan wakil wali kota Makassar Fatmawati Rusdi. 

Pasangan itu kemudian memenangi Pilkada Sulsel 2024 dengan meraih suara terbanyak yakni 3.014.255 suara, mengungguli pasangan Mohammad Ramadhan Pomanto-Azhar Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara.

Andi Sudirman Sulaiman lahir pada 25 September 1983.

Masa kecilnya dihabiskan di Dusun Bakunge, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Andi Sudirman merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara dari pasangan Andi B Sulaiman Dahlan Petta Linta dan Andi Nurhadi Petta Bau.

Ayahnya adalah anggota TNI sekaligus seorang petani, sedangkan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga.

Andi Sudirman mengawali jenjang pendidikannya di SD Inpres 10 73 Mappesangka, Bone pada 1989.

Andi merupakan lulusan dari sekolah tersebut pada 1995 dan melanjutkan pendidikannya di SLTP Negeri 1 (Ujung Lamuru) Lappariaja, Bone.  

Setelah lulus SMP pada 1998, Andi Sudirman kemudian melanjutkan ke SMA Negeri 1 Watampone  dan lulus pada 2001.

Setelah lulus SMA tahun 2001, Andi Sudirman hijrah ke Makassar untuk melanjutkan studi di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Setelah hampir 4 tahun belajar, ia dinyatakan lulus dan menyandang gelar sarjana teknik dari kampus tersebut pada 2005.  S

elama kuliah di Unhas, ia  juga terpilih dalam program “Thiess Undergraduate Scholarship Program” mewakili Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dituntut bayar gaji dan tunjangan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani.

Tuntutan itu disampaikan Abdul Hayat Gani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang.

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.

Sejak dinonaktifkan, Abdul Hayat Gani belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.

Padahal, gaji tersebut merupakan hak normatif yang semestinya diterima sebagai pejabat Sekda Pemprov Sulsel yang secara hukum masih berstatus aktif pada waktu itu.

Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000.

Jumlah tersebut telah dikabulkan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda," kata Abdul Hayat Gani.

"Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Prabowo Subianto) waktu itu," jelasnya.

Ia menilai pemberhentian tersebut cacat administrasi dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan itu dikabulkan, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA RI Nomor 290/K/TUN/2024. 

Sebelumnya, perkara itu terdaftar dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT.

"Saya sekarang berada dalam posisi inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini bukan lagi soal pendapat, ini soal putusan hukum," kata Abdul Hayat.

"Saya menang di PTUN sampai Mahkamah Agung. Presiden Prabowo sudah keluarkan surat melalui Mensesneg yang memerintahkan agar hak-hak saya dikembalikan dan saya dipulihkan sebagai Sekda," tegasnya lagi.

Abdul Hayat melanjutkan, surat dari Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi terkait penyelesaian persoalannya. 

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan penting menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Surat itu menyatakan agar Abdul Hayat dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekprov Sulsel

Selain itu, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak akhir 2022, juga harus segera diselesaikan.

Sehingga melalui forum RDP tersebut, Abdul Hayat meminta keadilan agar supremasi hukum ditegakkan. 

Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan.

"Ini bukan soal pribadi saya, tapi soal hukum. Kalau putusan inkrah tidak dijalankan, buat apa ada pengadilan? Teman-teman fakultas hukum juga bilang, inkrah itu keputusan tertinggi," ucapnya.

Ia juga menyindir alasan Pemprov Sulsel yang terkesan mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar hak-haknya.

"Katanya legal standing saya tidak jelas. Bagaimana mungkin putusan MA yang inkrah dianggap tidak jelas?"

"Jangan melemahkan hukum. Kalau saya menang, ya konsekuensinya hak saya dipulihkan. Itu melekat sejak 2022," katanya.

Oleh karena itu, Abdul Hayat berharap, apa yang menjadi haknya segera dipenuhi tanpa tarik ulur lebih jauh.

Ia mengingatkan, kemenangan hukum bukan hanya simbolis, tetapi harus berdampak nyata.

"Kalau saya salah, tentu saya tidak menang. Tapi saya menang, dan itu harus dihormati. Negara ini negara hukum."

"Jangan sampai publik melihat hukum bisa diabaikan hanya karena ego kekuasaan," tegasnya.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Kompaspedia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved